Archive for Juni, 2010


BUDAYA MINANGKABAU DALAM KONTEKS BUDAYA GLOBAL[1]

Oleh : Zainal Arifin[2]

A. Pendahuluan

“Dunia semakin kecil” adalah ungkapan yang muncul karena semakin mudahnya akses orang untuk mengunjungi, mengetahui dan memahami berbagai aktifitas, kebiasaan serta tradisi sebuah komunitas di berbagai belahan dunia. Terbukanya akses ini, membuat persentuhan antar berbagai budaya selalu terjadi, sehingga berbagai unsur budaya yang selama ini bersifat lokal akhirnya meluas menjadi milik sebahagian besar masyarakat dunia (globalisasi). Ini berarti, budaya global bisa berbentuk penyerapan dan penerimaan unsur budaya luar, dan juga bisa berbentuk terjadinya pengiriman unsur budaya sendiri ke berbagai budaya luar di belahan dunia lain.

Minangkabau adalah salah satu bagian dari dunia global tersebut, yang tidak saja telah mampu menyerap unsur budaya luar secara arif, tetapi secara “cerdas” juga telah menjadi eksportir budaya ke berbagai pelosok negeri. Kita menyadari bahwa banyak unsur budaya luar yang telah menjadi bagian dari budaya Minangkabau, namun juga kita harus mengakui bahwa juga banyak budaya Minangkabau yang telah diserap menjadi bagian dari budaya luar tersebut. Bukan hal yang baru kalau Kentucky Fried Chikens (KiFC) akhirnya bisa menjadi Kampung Fried Chikens (KaFC) di berbagai pelosok kota Padang. Namun kita juga harus berbangga diri bahwa Rumah Makan Padang juga telah menjadi simbol rumah makan halal di berbagai belahan dunia.

Proses menjadi bagian dari budaya global ini, sebenarnya telah lama terjadi dalam budaya Minangkabau. Makalah ini mencoba mendiskusikan bahwa kearifan masyarakat Minangkabau dalam menyerap dan memasukkan unsur budaya luar, telah tumbuh sejak awal berdirinya Minangkabau.

B. Budaya Global dan Lokalitas

Global artinya dunia. Jadi globalisasi (meng-global) dalam banyak konsep sering diartikan sebagai proses penyerapan unsur-unsur kehidupan antar wilayah dunia. Budaya global dengan demikian bisa kita definisikan sebagai proses terserap dan saling terbaginya nilai-nilai, norma-norma, gagasan-gagasan dan sistem kepercayaan antar berbagai komunitas yang ada di berbagai wilayah dunia (Nustad, 2003). Di sini ada dua pandangan tentang apa yang dimaksud dengan wilayah dunia dalam proses globalisasi ini. Di satu sisi wilayah dunia ini lebih dilihat sebagai tempat atau areal di belahan dunia (world place) lain yang diasosiasikan pada wilayah administratif kenegaraan (Eropa–Amerika–Asia, atau negara Belanda–Jepang–Indonesia). Namun di sisi lain, wilayah dunia ini dilihat sebagai ranah budaya (world space) yang berbeda antar komunitas satu dengan komunitas lainnya (budaya Barat–Timur, budaya Melayu–Arab, budaya Minangkabau–Jawa).

Terciptanya budaya global, lebih disebabkan karena semakin tercampurnya antar berbagai komunitas dunia. Proses percampuran ini tidak saja karena persentuhan langsung melalui kunjungan, migrasi maupun kolonisasi, namun juga karena semakin terbukanya akses media untuk memahami budaya lain. Persentuhan ini akhirnya melahirkan pemahaman baru (discovery) tentang unsur budaya di belahan dunia lain, yang pada komunitas tertentu bisa saja mengalami penolakan, namun di komunitas lain akhirnya terjadi proses peniruan (imitation). Artinya, penolakan dan penerimaan (peniruan) unsur budaya luar ini akan sangat tergantung bagaimana sebuah komunitas memahami dan menafsir ulang (redefinition) pengetahuan baru tersebut (Friedman, 1994).

Proses tafsir ulang terhadap pengetahuan baru ini, membuat berbagai unsur budaya baru yang terserap dan terbagi di setiap komunitas, akan selalu saling terkait (interconnections) dan saling tergantung (interdependences) satu sama lain. Artinya, walaupun budaya global akan memiliki kemiripan di berbagai wilayah, namun sebenarnya tetap mendapat ciri lokal (local identity) di setiap wilayah yang ditempatinya. Disini kita bisa memahami mengapa unsur budaya yang sama, justru memiliki perbedaan fungsi dan pemaknaan di setiap komunitas yang ditempatinya. Pakaian jas misalnya (pakaian formal yang berfungsi menahan dingin di eropa) akhirnya bermakna dan difungsikan secara berbeda oleh orang Indonesia (yang diorientasikan sebagai penunjuk gengsi). Kita juga bisa memaklumi mengapa di masa Orde Baru, ada desakan agar sagu sebagai makanan pokok orang Papua (bermakna kemiskinan) diganti dengan beras (dimaknai sebagai kemakmuran).

C. Budaya Minangkabau dalam Konteks Budaya Global

Masyarakat Minangkabau lebih dilihat oleh banyak ahli sebagai masyarakat yang dinamis dan selalu terbuka dalam menerima unsur budaya luar. Pepatah adatnya yang mengatakan sakali aia gadang sakali tapian baraliah, sakali musim batuka sakali caro baganti, lebih menunjukkan bahwa perubahan (sebagai konsekuensi keterbukaan), lebih sebagai peristiwa yang biasa dan wajar-wajar saja (Nasroen, 1954; Sairin, 2002). Artinya nenek moyang orang Minangkabau, sejak awal telah menyadari bahwa setiap nilai-nilai dan norma-norma serta kebiasaan yang berkembang dan dikembangkan dalam masyarakat[3], haruslah memiliki daya lentur terhadap unsur-unsur baru yang mereka serap dan terima dari luar.

Tipikal masyarakatnya yang dinamis inilah yang membuat orang Minangkabau akhirnya menjadi sangat adaptif dengan berbagai perubahan yang dihadapinya. Artinya, orang Minangkabau pada prinsipnya bisa masuk dan melakoni budaya apa saja, di mana saja dan kapan saja. Permasalahannya, sejauhmana budaya luar tersebut mau diserap dan diterima serta diaplikasikan dalam kehidupan diri dan masyarakatnya ? Jawaban pertanyaan ini sangat tergantung pada sejauhmana nilai-nilai budaya lokal menjalankan fungsinya sebagai filter dan pedoman dalam proses penyerapan budaya luar tersebut.

Kemampuan adaptif orang Minangkabau ini tidak terlepas dari nilai-nilai budaya yang dibangun para nenek moyang pendahulu kita dulu untuk kemudian terus diwariskan dari generasi ke generasi sampai sekarang. Dalam tambo diungkapkan bahwa duo datuak peletak dasar adat Minangkabau — Datuk Katamenggungan dan Datuk Perpatih nan Sabatang — cenderung memiliki tipikal psikologis yang berbeda (satu aristokrat dan satu demokrat). Perbedaan ini terus dipertahankan, walaupun upaya mempertahankan perbedaan ini bukanlah hal gampang. Menurut Doblin (2008), persatuan antara duo datuak ini sempat retak bahkan sempat terjadi perang bedil diantara keduanya, sebagaimana terjadi pada peristiwa batu batikam. Walaupun sempat terjadi “perang saudara” namun persatuan kemudian terus dijalin kembali, bahkan akhirnya saling membutuhkan dan saling melengkapi. Kondisi seperti inilah yang kemudian disebut oleh de Jong (1960) sebagai hostile in friendship (permusuhan dalam persahabatan).

Berbedanya tipikal psikologis duo datuak ini, teraplikasi dalam ajaran (adat) yang diwariskannya. Datuk Katamenggungan akhirnya mewariskan pemikiran dan ajarannya yang kemudian dikenal sebagai Koto Piliang yang memiliki tipe bajanjang naik batanggo turun (aristokrasi), sehingga pewarisan pimpinan (penghulu) bersifat patah tumbuh hilang baganti. Sementara Datuk Perpatih nan Sabatang akhirnya mewariskan pemikiran dan ajaran Bodi Caniago yang memiliki tipe tagak samo tinggi duduak samo randah (demokrasi) dengan pola pewarisan pimpinan (penghulu) bersifat gadang bagilia.

Ajaran duo datuak yang relatif sangat berbeda ini (duality) —namun harus dipatuhi dan dijalani — akhirnya membuat orang Minangkabau terlatih untuk selalu menghadapi berbagai perbedan dan perubahan serta tekanan unsur-unsur budaya dari luar. Secara cerdas orang Minangkabau akhirnya selalu berkompromi (conformity) dengan berbagai perbedaan, walaupun perbedaan setajam apapun (Arifin, 2007). Kecerdasan ini telah ditunjukkan oleh orang Minangkabau dengan keberhasilannya mengkompromikan antara Islam (yang cenderung patrilineal) dengan adat (yang matrilineal). Bukan hal gampang menetapkan siapa yang seharusnya bertanggungjawab dalam pengasuhan anak, apalagi legitimasinya menurut agama dan adat. Tetapi orang Minangkabau mampu meujudkannya melalui anak dipangku (agama) kamanakan dibimbing (adat).

Selalu berkompromi ini, dalam berbagai aspek kehidupan diujudkan dalam berbagai bentuk dengan berbagai istilah. Secara politik, ini lalu ditunjukkan melalui proses musyawarah-mufakat, begitu juga dalam aspek ekonomi (pola dagang) akhirnya dituangkan dalam bentuk proses tawar menawar. Dalam sosial kemasyarakat, kita diajarkan untuk baiyo-iyo, bahkan selalu dituntut untuk menerapkan prilaku lamak diawak katuju di urang. Ini menunjukkan bahwa proses tawar menawar (bernegosiasi) telah menjadi alat terbaik bagi masyarakat Minangkabau dalam menghadapi berbagai persoalan, sekaligus sebagai media dalam menemukan jawaban atas berbagai persoalan.

Melalui proses tawar menawar ini akhirnya berbagai unsur budaya luar selalu diserap dan disesuaikan dengan kondisi sosial dan kebutuhan lokal masyarakatnya. Mengelak dan mentabukan kehadiran unsur budaya luar, menurut budaya Minangkabau bukanlah cara yang terbaik, nan elok jadi “pusako” nan buruak kito “pelokan”. Artinya ketika unsur budaya luar tersebut dianggap sesuai dengan kondisi lokal maka unsur tersebut akan diserap dan dijadikan sebagai bagian dalam kehidupan (pusako), sebaliknya ketika unsur budaya tersebut dianggap tidak sesuai, maka proses penyesuaian akan terus dilakukan (dipelok’an) sampai akhirnya terbuang dengan sendirinya ketika unsur budaya luar ini tidak mampu “membumi” secara lokal.

Ini menunjukkan bahwa maka gempuran globalisasi yang selama ini “ditakutkan” banyak orang, sebenarnya bukan hal baru dalam budaya Minangkabau. Perdebatan dan “perkelahian” dalam proses penyerapan dan penerimaan budaya global juga bukan hal aneh, bahkan hal biasa di masyarakat Minangkabau. Duo datuak kita telah mengajarkan bahwa Koto Piliang dan Bodi Caniago ternyata bisa menyatu dan saling membutuhkan, tergantung sejauhmana kita terus melestarikan dan mengaplikasikan pemikiran dan ajaran beliau “permusuhan yang bersahabat”.

D. Referensi

Arifin, Zainal. 2007. “Permusuhan dalam Persahabatan : Budaya Politik Orang Minangkabau”. Makalah disampaikan pada seminar “50 tahun Malaysia : Hubungan Malaysia-Indonesia” yang diadakan oleh Universiti Malaya, Kuala Lumpur Malaysia pada tanggal 19 -21 Juni 2007.

Azwar, Welhendri. 2001. Matrilokal dan Status Perempuan dalam Tradisi Bajapuik. Yogyakarta: Galang Press.

De Jong, P.E. de Josselin. 1960. Minangkabau and Negeri Sembilan. Socio-Political Structure in Indonesia. Jakarta: Bhratara.

Djamaris, Edward, 1991. Tambo Minangkabau. Suntingan Teks disertai Analisa Struktur. Jakarta: Balai Pustaka.

Doblin, Christine. 2008. Gejolak Ekonomi, Kebangkitan Islam dan Gerakan Padri : Minangkabau 1784-1830. Jakarta: YOI

Esten, Mursal. 1993. Minangkabau, Tradisi dan Perubahannya. Padang: Angkasa Raya

Friedman, Jonathan. 1994. Cultural Identity and Global Process. London: Sage Publications.

Nasroen. 1957. Dasar Falsafah Adat Minangkabau. Jakarta: Penerbit CV Pasaman.

Nustad, Knut G. 2003. “Considering Global/Local Relations : Beyond Dualism” dalam Thomas Hylland Eriksen (ed) Globalisation. Studies in Anthropology. London: Pluto Press.

Sairin, Sjafri. 1996. “Demokrasi dalam Perspektif Kebudayaan Minangkabau” dalam: Mohammad Najib, dkk (eds), Demokrasi dalam Perspektif Budaya Nusantara. Yogyakarta. LKPSM-NU DIY.

Salmadanis & Duski Samad. 2003. Adat Basandi Syarak. Nilai dan Aplikasinya Menuju Kembali ke Nagari dan Surau. Jakarta: Kartika Insan Lestari Press


[1] Makalah ini disampaikan dalam seminar “Kearifan Lokal Masyarakat Minangkabau” yang diadakan oleh Museum Adityawarman Sumatera Barat pada tanggal 17 November 2009.

[2] Staf pengajar di Jurusan Antropologi FISIP Universitas Andalas, Padang

[3] Nilai-nilai, norma-norma serta berbagai kebiasaan inilah yang kemudian tertuang dalam empat tingkatan (adaik nan ampek) yaitu : (1) adaik nan sabana adaik (nilai dan norma hakiki dan universal), (2) adaik nan teradaikkan (nilai dan norma yang berasal dari nenek moyang), (3) adaik nan diadaikkan (nilai dan norma hasil kesepakatan para penghulu), serta (4) adaik istiadaik (nilai dan norma kekinian). Secara lebih jelas, konsepsi ini dapat dilihat pada berbagai tulisan tentang Minangkabau, termasuk yang relatif baru seperti (Djamaris, 1991; Esten, 1993; Azwar, 2001; Salmadanis, 2003).

Oleh : Zainal Arifin[1]

ABSTRAK

This paper aims to understand duality of Minangkabau marriage. The results of the research indicates that the decision making process which proceed a marriage are not fully determined by the adaik’s norms, but also being influenced by “politics of marriage” of the actor and kinship members who are to be interwoven in the proposed extended family. The decision making process proceeding marriages in Minangkabau is essentially a synthesis of adaik, which permits certain cultural liberties to actor and family members who will then be part of the extended family.

Kata Kunci : adaik, perkawinan, dualitas, politik perkawinan

PENGANTAR

Sudah sejak lama masyarakat Minangkabau menarik perhatian banyak peneliti, baik dari dalam maupun luar negeri. Ini tidak saja disebabkan karena sistem kekerabatan matrilineal yang diterapkan oleh masyarakatnya, tetapi juga karena berbagai praktik sosial yang berkembang di masyarakatnya sering dianggap “mendua”. Praktik sosial di masyarakat Minangkabau sering dipandang selalu bergerak dalam arah yang selalu berbeda bahwa selalu bertentangan satu sama lain. Oleh sebab itu, beberapa istilah misalnya hostile in friendship (de Jong, 1960), dispute (Tanner, 1969), dualism (Saanin, 1989), ambiguity (Sairin, 2002), sering digunakan untuk mengungkapkan fenomena tersebut. Beberapa pengamat dan peneliti Minangkabau lainnya, telah mencoba menjelaskan bahwa praktik soaial yang “mendua” ini hanyalah sebuah dinamika yang terjadi di tingkat empiris, tetapi secara ideasional tetap merupakan sebuah “uniti dalam keberagaman” (Nasroen, 1954), dan di dalamnya akan selalu ada “keseimbangan” (Abdullah, 1966) atau complementarity (Davis, 1995).

Praktik sosial yang “mendua” tersebut pada prinsipnya tidak saja ditemui dalam berbagai aktivitas kehidupan sosial-budaya saja, tetapi juga akan ditemui dalam aktivitas ekonomi, hukum dan politik. Namun dalam tulisan ini kita akan mencoba memahaminya melalui kasus praktik perkawinan. Gambaran “mendua” dalam praktik perkawinan tersebut misalnya digambarkan oleh de Jong (1960), bahwa praktik perkawinan Minangkabau tidaklah memiliki acuan yang jelas, yang ditunjukkan dengan adanya kerancuan unit eksogami yang dipakai. Secara adaik, unit eksogami yang diberlakukan di masyarakat Minangkabau adalah eksogami suku yang bersifat simetris (de Jong, 1960; Junus, 1964; Radjab, 1969; Amir MS, 1997; Azwar, 2001). Akan tetapi di beberapa nagari daerah menunjukkan bahwa unit eksogami justru terjadi di tingkat kaum (sub-suku) bahkan di tingkat paruik (sub-kaum). Ini menunjukkan bahwa ada kerancuan unit eksogami matrilineal yang terjadi, karena di satu sisi ada larangan perkawinan dalam sebuah suku (eksogami suku), tetapi di nagari lain justru larangan adalah antar paruik yang berbeda (endogami suku). Bahkan menurut Junus (1964), larangan justru tidak hanya dibatasi berdasarkan geneologis, tetapi juga berdasarkan wilayah teritorial (larangan perkawinan antar kampuang).

Adanya sifat “mendua” dalam praktik perkawinan Minangkabau seperti yang dilihat de Jong (1960) dan Junus (1964) di atas, tidak saja ditunjukkan dalam unit eksogami nya, namun dalam banyak aspek, sebenarnya praktik perkawinan Minangkabau juga menunjukkan ketidak tetapan aturan yang dijadikan acuan. Setiap pelaksanaan perkawinan, aturan yang dipakai ada kecenderungan lebih mengikuti aturan dari hasil kesepakatan dua kerabat yang menjalin perkawinan tersebut. Artinya, ketika keluarga A melakukan perkawinan dengan keluarga B, maka aturan yang dipakai dan disepakati akan berbeda dengan aturan yang dipakai ketika keluarga A melakukan perkawinan dengan keluarga C. Bahkan akan berbeda apabila keluarga C melakukan perkawinan dengan keluarga D. Tulisan ini sendiri tidak akan mendeskripsikan secara lebih detail bagaimana praktik perkawinan Minangkabau dilangsungkan, tetapi melalui kasus praktik perkawinan ini akan coba dipahami mengapa praktik sosial Minangkabau selalu menunjukkan sifatnya yang “mendua”, serta bagaimana masyarakat merespon praktik sosial yang “mendua” tersebut.

Selama ini ada dua paradigm yang sering dipakai oleh para ahli dalam memahami berbagai praktik sosial Minangkabau. Pertama cara pandang kultural, yang mencoba memahami berbagai praktik sosial Minangkabau tersebut “dari dalam” kelompok sosialnya di mana elemen-elemennya (manusia) diasumsikan memiliki kemampuan dan kebebasan bertindak aktif dan kreatif. Ke dua, cara pandang struktural yang menempatkan elemen-elemen struktur yaitu manusia, seakan tidak memiliki pilihan lain selain tunduk pada hukum keseluruhan (Irwan & Semaan, 1993). Selama ini ke dua cara pandang ini sering ditempatkan secara terpisah, sehingga praktik sosial Minangkabau yang “mendua” tersebut, terkadang gagal dijelaskan secara baik. Oleh sebab itu, menurut Zed (1992), berbagai praktik sosial di masyarakat Minangkabau hanya bisa dipahami melalui perpaduan kedua cara pandang tersebut di atas.

Berangkat dari pemikiran tersebut di atas, maka cara pandang Giddens (1984) tentang dualitas (duality) dirasa cukup memadai untuk memahami praktik sosial Minangkabau yang “mendua” tersebut. Menurut Giddens (1984) dualitas adalah proses pergulatan antara elemen-elemen struktur dengan agensi manusia. Mengikuti pandangan Giddens, struktur (structure) bukanlah nama dari totalitas gejala, bukan kode tersembunyi sebagaimana dilihat kaum strukturalisme, dan bukan pula kerangka keterkaitan bagian-bagian dari suatu totalitas seperti dilihat kaum fungsionalisme. Struktur adalah aturan (rules) dan sumberdaya (resources) yang terbentuk dari dan membentuk perulangan praktik sosial (Herry-Proyono, 2002). Struktur tidak hanya dilihat sebagai sesuatu yang mengekang (constraining) namun juga memberdayakan (enabling). Dengan kata lain, struktur adalah sarana (medium) sekaligus hasil (outcome) perilaku yang diorganisir secara berulang. Oleh sebab itu, struktur tidaklah bersifat eksternal, melainkan melekat pada tindakan dan praktik sosial yang dilakukan, yang secara berkesinambungan terimplikasi dalam produksi dan reproduksi tindakan itu sendiri.

Sementara agensi (agency) dilihat Giddens sebagai aspek-aspek yang ada dan melekat pada apa yang dilakukan aktor. Di sini agensi bukan mengacu pada apa yang dimiliki, melainkan kemampuannya dalam melakukan sesuatu (Giddens, 1984). Dengan kata lain, agensi (agency) adalah segala tindakan dan peristiwa yang menyangkut berbagai kejadian yang dilakukan oleh seorang aktor (agent). Agensi, bisa berbentuk aktor individual, namun juga bisa berbentuk kelompok-kelompok sosial (Ritzer, 2004). Bagi Giddens, tidak ada struktur tanpa agensi dan tidak ada agensi tanpa struktur. Oleh sebab itu, aktor (agent)  akan ditentukan oleh sejumlah kekuatan sosial (struktur) yang ada di luar diri mereka sebagai objek individu, yang memberdayakan mereka untuk bertindak. Kemampuan dalam melakukan sesuatu ini, terkait dengan upaya seorang aktor dalam “mempengaruhi” keadaan atau rangkaian peristiwa yang ada. Kemampuan seperti ini disebut juga kekuasaan (power), namun kekuasaan dalam konteks ini bukanlah gejala yang terkait struktur, melainkan kapasitas yang melekat dan ada pada diri aktor (Herry-Priyono, 2002).

Agensi juga bukan aktor yang bebas, lepas tanpa ikatan, namun selalu terkait dengan orang lain dan lingkungannya, di mana kapasitasnya untuk bertindak dibangun secara sosial (Baker, 2004). Oleh sebab itu, tindakan aktor ini berlangsung secara terus menerus (rutinitas), direproduksi dan mereproduksi diri dalam sistem sosialnya. Pada tindakan-tindakan tertentu, seorang aktor bisa merefleksikan dan memberikan penjelasan rinci serta eksplisit mengapa tindakan tersebut dilakukan, namun pada tindakan lainnya, justru tidak bisa lagi diuraikan dan dijelaskan, karena kesadaran jenis ini cenderung sudah diterima apa adanya (taken for granted knowledge) (Herry-Priyono, 2002). Tindakan dimana aktor masih bisa memberikan penjelasan rinci atas tindakan yang dilakukannya, disebut Giddens dengan istilah kesadaran diskursif (discursive consciousness), sementara tindakan yang sudah diterima apa adanya disebutnya dengan istilah kesadaran praktis (practical consciousness). Dalam konteks ini, menurut Giddens (1984), kesadaran praktislah yang menjadi kunci untuk memahami proses bagaimana berbagai tindakan dan praktik sosial kita lambat laun menjadi struktur, dan bagaimana struktur itu mengekang (constraining) serta memberdayakan (enabling) tindakan/praktik sosial kita (Herry-Priyono, 2002).

Berangkat dari penjelasan tersebut, maka menurut Giddens, praktik sosial bukanlah diciptakan oleh struktur, dan juga bukan sebagai hasil ciptakan aktor (agensi). Praktik sosial lebih sebagai hasil proses percampuran di antara ke duanya (agensi dan struktur). Kedua elemen ini (agensi dan struktur) terintegrasi satu sama lain sebagai sebuah kesatuan (dualitas), bukan sebagai dua komponen yang sifatnya terpisah (dualisme) (Giddens, 1984). Jadi di sini pola hubungan antara agensi dan struktur harus dipahami seperti dua sisi dari sebuah mata uang logam (Ritzer, 2004), yang saling terkait satu sama lain dalam sebuah kesatuan (dualitas). Gambaran Giddens tentang dualitas (duality) inilah yang akan dijadikan landasan pemikiran dalam memahami praktik sosial masyarakat Minangkabau yang dilihat oleh para ahli sebagai sifat “mendua” tersebut.

ADAIK SEBAGAI STRUKTUR

Adaik (adat), bagi masyarakat Minangkabau adalah norma-norma, nilai-nilai, aturan serta kebiasaan yang berkembang dan dikembangan dalam masyarakatnya. Ada empat tingkatan adaik : (1) Adaik sabana adaik yaitu norma-norma, nilai-nilai dan aturan tidak tertulis yang sifatnya sudah tetap, tidak berubah, dan bersifat universal. Jenis adaik ini dianggap melekat secara hakiki dalam setiap diri seorang manusia karena ajarannya bersumber dari alam. (2) Adaik nan diadaikkan, yaitu norma-norma, nilai-nilai serta aturan-aturan mengacu pada ajaran Datuak Katamenggungan dan Datuak Prapatiah Nan Sabatang sebagai peletak dasar adaik Minangkabau. (3) Adaik nan teradaikkan, yaitu aturan yang berkembang dan dikembangkan di setiap nagari, yang muncul dari hasil musyawarah dan kebiasaan yang berlaku umum di nagari tersebut. Oleh sebab itu, jenis adaik ini sering juga disebut dengan istilah adaik salingka nagari. (4) Adaik istiadaik, adalah kebiasaan-kebiasaan, aturan dan kreasi budaya yang berkembang dan dikembangkan dalam sistem sosial kemasyarakatan di suatu nagari, sesuai dengan masa, tempat dan aturan sosial yang berlaku pada zamannya.

Ke empat jenis adaik ini saling terkait satu sama lain, namun secara umum dapat diklasifikasikan menjadi dua bagian. Pertama, yang disebut adaik babuhua mati (adaik yang terikat mati) yaitu istilah untuk menyebut jenis adaik yang pertama dan ke dua (adaik sabana adaik dan adaik nan diadaikkan). Sebagai “adaik yang terikat mati”, maka jenis adaik ini relatif stabil dan secara filosofis cenderung tidak bisa diubah. Dalam kehidupan sehari-hari, ke dua jenis adaik ini sering disebut sebagai ajaran yang dak lapuak dek ujan, dak lakang dek paneh (tidak lapuk oleh hujan, tidak lekang oleh panas) (Hakimy, 1991; Azwar, 2001). Ke dua, yang disebut dengan adaik babuhua sentak (adaik yang mudah dibuka ikatannya) yaitu istilah untuk menyebut jenis adaik yang ke tiga dan ke empat (adaik nan teradaikkan dan adaik istiadaik). Sebagai “adaik yang mudah dibuka ikatannya”, maka jenis adaik ini relatif sering mengalami perubahan, namun perubahan yang terjadi pun tetap harus mengacu pada dua jenis yang ada di atasnya (adaik babuhua mati). Dalam kehidupan sehari-hari, jenis adaik yang ke dua ini sering diungkapkan dengan istilah sakali aia gadang, sakali tapian barubah (ketika banjir dating, maka tepian mandi pun akan berubah) (Sairin, 2002; Esten, 1993).

Ini menunjukkan bahwa adaik tidaklah bersifat kaku, karena selalu terbuka peluang bagi anggota masyarakatnya untuk melakukan redefinisi dan rekonstruksi sesuai dengan ruang dan waktu. Artinya, di satu sisi, adaik menjadi aturan yang harus dijalankan dan dipatuhi oleh anggota masyarakatnya, namun di sisi lain, adaik adalah hasil rekonstruksi anggota masyarakatnya. Dalam kasus praktik perkawinan Minangkabau, ada enam elemen adaik yang dianggap ikut mempengaruhi langsung maupun tidak langsung bentuk praktik perkawinan itu sendiri. Ke enam elemen adaik tersebut adalah (1) kepatuhan terhadap adaik, (2) peran dan kekuasaan, (3) gengsi dan kehormatan, (4) musyawarah untuk mufakat, (5) konsolidasi (barayo-rayo), dan (6) filosofi jan cakak dialek nan rami (jangan berkelahi di tempat umum). Ke enam elemen adaik ini saling terkait satu sama lain, namun tingkat pengaruhnya terhadap praktik perkawinan itu sendiri sedikit berbeda. Tiga elemen adaik yang pertama mempengaruhi secara langsung bentuk praktik perkawinan itu sendiri, yang dalam tulisan ini kita sebut sebagai lingkar dalam adaik (inner circle). Sementara tiga elemen adaik yang terakhir justru pengaruhnya lebih sebagai acuan atau pedoman bagaimana seharusnya praktik perkawinan tersebut dilangsungkan agar berjalan sebagaimana yang diharapkan, yang dalam tulisan ini kita sebut sebagai lingkar luar adaik (outer circle).

Mengikuti konsepsi Giddens (1984) tentang struktur, maka ke enam elemen adaik tersebut di atas cendrung mencerminkan diri sebagai struktur dalam praktik perkawinan. Hal ini disebabkan karena ke enam eleman adaik ini akan menjadi “pedoman (skemata)” bagi terlaksananya praktik-praktik perkawinan yang dilakukan oleh ke dua kelompok kekerabatan yang menjalin perkawinan. Namun adaik sebagai “hasil (outcome)”, justru hanya terlihat pada empat elemen yang pertama, sementara dua elemen lainnya — yaitu elemen “konsolidasi (barayo-rayo)” serta elemen “filosofi jan cakak dialek nan rami (jangan berkelahi di tempat umum)”, cenderung hanya memperlihatkan diri sebagai pedoman (skemata) tetapi tidak sebagai hasil (outcome). Hal ini disebabkan karena ke dua elemen adaik ini bersifat tetap (statis) dan tidak mengalami perubahan dalam ruang dan waktu ketika praktik perkawinan tersebut dilakukan. Fungsinya sebagai pedoman (skemata) jarang diperdebatkan dan cenderung diberlakukan sama di setiap nagari. Berbeda dengan elemen adaik yang lain yang aplikasinya akan disesuaikan dengan aturan yang diterapkan di setiap nagari (adaik salingka nagari). Artinya di nagari yang menerapkan prinsip aristokratis (Koto Piliang), aplikasi adaik ini cenderung akan berbeda dengan nagari yang menerapkan prinsip demokratis (Bodi Canigo).

Akan tetapi, menyisihkan atau mengeluarkan ke dua elemen adaik ini sebagai yang mempengaruhi praktik perkawinan yang dilakukan, juga terlalu naif. Ke dua elemen adaik ini justru sangat penting dalam menjelaskan mengapa perlu adanya redefinisi dan rekonstruksi dalam setiap praktik perkawinan. Artinya, sebagai pedoman (skemata), maka ke dua elemen ini tidak bisa dinaifkan begitu saja keberadaaanya. Oleh sebab itu, perlu ada pemisahan antar elemen adaik tersebut berdasarkan bentuk pengaruh yang ditimbulkannya. Archer (1985) mencoba memilahnya kedalam dua bentuk, yaitu elemen struktur yang mencirikan “koherensi logis” (logical coherence), dan elemen struktur yang mencirikan “konsensus kausal” (causal consensus).

Koherensi logis (logical coherence) adalah kesesuaian secara internal antara berbagai elemen pengaruh, sedangkan konsensus kausal (causal consensus) adalah tingkat keseragaman sosial yang dihasilkan karena adanya kesepakatan (consensus) bersama antar kelompok tentang komponen-komponen pengaruh tersebut. Koherensi logis lebih mencerminkan sifat dari dunia ide (a property of the wordl of ideas) yang sifatnya abstrak, sedangkan konsensus kausal lebih mencerminkan sifat dari kelompok masyarakat (a property of people) yang sifatnya riil (Archer, 1985). Apabila koherensi logis lebih mencerminkan dirinya sebagai aturan (normatif dan simbolik) maka konsensus kausal lebih mencerminkan dirinya sebagai sumberdaya (otoritas dan material). Lebih jauh Archer menjelaskan, baik koherensi logis maupun konsensus kausal ini bisa bersifat morphostatis yang sifatnya statis (ketiadaan perubahan), dan juga bisa bersifat morphogenesis yang sifatnya dinamis (adanya perubahan) (Archer, 1985).

Konsepsi Archer (1985) tentang koherensi logis, konsensus kausal, morphostatis dan morphogenesis ini menjadi penting dalam memahami praktik perkawinan Minangkabau. Hal ini disebabkan karena tidak semua elemen adaik tersebut sifatnya statis, tetapi justru pada elemen-elemen tersebut menunjukkan sifatnya yang dinamis. Sifat dinamis (morphogenesis) dari adaik ini menunjukkan bahwa sangat memungkinkan terserapnya aturan-aturan baru ke dalam aturan-aturan adaik itu sendiri (sakali aia gadang sakali tapian barubah). Dengan kata lain, adaik sebagai aturan, sebenarnya juga akan mengalami pertentangan-pertentangan ketika dihadapkan dengan aturan-aturan baru. Oleh sebab itu, elemen-elemen adaik tertentu selalu membuka diri untuk selalu mengalami pembaharuan (adaik babuhua sentak), sehingga selalu mampu diaplikasikan dalam kehidupan masyarakat yang juga berubah. Namun pembaharuan dan perubahan aturan adaik itu sendiri juga tidaklah boleh dilakukan “semena-mena”, tetapi tetap harus berpijak dengan sisi lain dari adaik yang membentenginya (adaik babuhua mati).

Melalui pemilahan demikian, maka kita bisa menegaskan bahwa elemen jan cakak di alek nan rami pada prinsipnya lebih menunjukkan bentuknya sebagai struktur yang morphostatis (tetap) dengan sifat pengaruh berbentuk koherensi logis (aturan). Hal ini disebabkan karena, sebagai sebuah aturan normatif, ia sudah dianggap sebagai ketetapan adaik yang harus dilaksanakan, sehingga tekanan yang dilakukannya terhadap praktik perkawinan sulit untuk di tafsir ulang (redefinsi). Sementara elemen konsolidasi (barayo-rayo) lebih menunjukkan bentuknya sebagai struktur yang morphostatis (tetap), tetapi sifat pengaruhnya berbentuk konsensus kausal (sumberdaya kekuasaan). Dalam konteks ini, konsolidasi (barayo-rayo) lebih menunjukkan sifatnya sebagai sumberdaya kekuasaan, karena dengan konsolidasi yang dilakukan, peran dan kekuasaan masing-masing-masing aktor dan kelompok sosial dikembalikan seperti semula, dan ketentuan ini diangap sebagai sebuah ketentuan adaik yang sifatnya tetap sehingga harus dipatuhi apa adanya. Sedangkan elemen adaik lainnya yaitu musyawarah-mufakat lebih mencerminkan sifat koherensi logis yang berbentuk morphogenesis. Hal ini karena musyawarah-mufakat sebagai aturan, di satu sisi harus dipatuhi sebagai sebuah ketentuan adaik yang diwariskan para  datuak-datuak sebelumnya,  namun di sisi lain membuka peluang bagi aktor dan kelompok kekerabatan yang menjalin perkawinan untuk melakukan tanfir ulang sesuai kepentingannya.

Begitu juga dengan berbagai elemen dari lingkar dalam (inner circle) dari adaik salingka nagari tersebut, apabila kita pilah-pilah pengaruh dan posisinya dalam praktik perkawinan, maka kepatuhan terhadap adaik (nan tau jo adaik) lebih mencerminkan sifatnya sebagai koherensi logis yang berbentuk morphogenesis, karena lebih mencerminkan sifat sebagai aturan normatif maupun aturan simbolik. Hal ini disebabkan karena sebagai sebuah aturan, ia tetap harus mengikuti aturan adaik yang berlaku, namun sekaligus penyesuaian akan dilakukan sesuai dengan hasil kesepakatan ke dua kelompok kekerabatan yang menjalin perkawinan tersebut. Sementara elemen lingkar dalam adaik lainnya yaitu peran dan kekuasaan justru lebih mencerminkan sifatnya sebagai konsensus kausal yang berbentuk morpho-genesis, karena lebih mencerminkan sifat dari sumberdaya kekuasaan. Artinya, peran dan kekuasaan masing-masing aktor dalam praktik perkawinan tersebut telah ditentukan secara adaik, namun sesuai dengan kepentingan kelompok, maka memungkinkan terjadinya proses berbagi peran dan kekuasaan antar aktor yang terlibat. Begitu juga dengan elemen gengsi dan kehormatan yang ditunjukkan melalui pambao’an dan tando, juga mencerminkan bentuknya sebagai konsensus kausal yang bersifat morphogenesis, tetapi di sini pambao’an dan tando lebih menunjukkan sifatnya sebagai sumberdaya material, di mana pertukaran material selalu dilakukan ketika kesepakatan dilakukan.

POLITIK PERKAWINAN SEBAGAI AGENSI

Bagi masyarakat Minangkabau, perkawinan adalah sebuah peristiwa adaik, sehingga berbagai aktivitas yang dilakukan juga harus disesuaikan dengan aturan adaik yang berlaku. Akan tetapi dalam banyak kasus, aturan adaik yang diberlakukan dianggap terlalu mengekang, karena aturannya rumit, memakan waktu yang lama serta biaya yang cukup besar. Di samping itu, permasalahan juga akan muncul ketika dilakukan perkawinan antar dua nagari yang menerapan adaik salingka nagari yang berbeda, sehingga penyatuan adaik mana yang harus diterapkan sering menjadi perdebatan tersendiri antar dua kerabat yang menjalin perkawinan. Upaya untuk mengatasi berbagai permasalahan yang muncul serta upaya menyatukan kesepakatan akibat perbedaan penerapan adaik yang akan diterapkan inilah, yang membuat proses redefinisi dan rekonstruksi adaik sering terjadi.

Pada kasus perkawinan masyarakat Minangkabau, hal ini dilakukan melakukan apa yang kita sebut sebagai “politik perkawinan (politics of marriage)”,  yaitu berbagai upaya dan strategi yang dilakukan aktor dan kelompok kerabat untuk “mengakali” aturan adaik yang akan dijadikan acuan dalam praktik perkawinan tersebut. Upaya “mengakali” ini dilakukan dengan cara meredefinisi dan merekonstruksi aturan adaik tersebut, sehingga adaik sebagai acuan aturan tidak terlalu mengekang sekaligus memberi peluang bagi berbagai kepentingan dua kerabat yang menjalin perkawinan tersebut. Kasus-kasus perkawinan yang tahapan dan tata caranya dipersingkat dari ketentuan adaik yang seharusnya, adalah kasus-kasus yang sering terjadi dalam setiap praktik perkawinan Minangkabau. Begitu juga dengan pengurangan jumlah pambao’an (pemberian) atau mengubah ujud tando (tanda kesepakatan) yang telah disepakati, atau mengganti pemimpin kelompok nya dengan orang lain yang status sosialnya tetap sama, adalah praktik-praktik yang umum dalam setiap perkawinan tersebut.

Akan tetapi, redefinisi dan rekonstruksi yang dilakukan ini, tetap harus berpijak pada kerangka adaik yang utama. Oleh sebab itu, redefinisi dan rekonstruksi yang dilakukan aktor melalui politik perkawinan ini, lebih ditunjukkan dalam bentuk mengubah dan memodifikasi jumlah aturan yang harus dilaksanakan, namun tidak mengubah secara total keseluruhan aturan tersebut. Formulasi seperti ini, dalam praktik perkawinan disebut juga dengan istilah tau jo adaik (tahu dengan adaik). Oleh sebab itu, ketika aktor dalam kelompok kekerabatan yang menjalin perkawinan tersebut ke luar dari kerangka adaik salingka nagari tersebut, maka kelompok besan-nya (dan masyarakat umum) akan melakukan kontrol bahwa keluarga ini indak tau jo adaik (tidak tahu dengan adaik). Kontrol sosial seperti ini, membuat setiap aktor dan kelompok sosial selalu berusaha bertindak sesuai dengan adaik yang berlaku.

Di sini, politik perkawinan tidaklah dilakukan untuk kepentingan pribadi atau satu kelompok kerabat saja, tetapi ditujukan untuk kepentingan bersama (dua kelompok kekerabatan yang menjalin perkawinan tersebut). Artinya, politik perkawinan tidak lain adalah sebuah proses pertukaran sosial (social exchange) antara dua kelompok kerabat yang menjalin perkawinan tersebut, yang di dalamnya selalu terkandung nilai-nilai reciprocity (arus timbal balik) dan nilai-nilai moral (morality) tertentu. Melalui pertukaran sosial yang bersifat timbal balik (reciprocity) dan dilandasi dengan nilai-nilai moral (morality) inilah, maka kesepakatan perkawinan akhirnya bisa dilakukan. Dengan kata lain, politik perkawinan, walaupun memiliki “misi” khusus bagi aktor dan kelompok sosial tertentu, namun “misi” tersebut harus lah mampu memberi “kepuasan” secara timbal balik (reciprocity) dan “bermoral (morality)” kepada kelompok pasangannya. Oleh sebab itu, pertukaran sosial dalam konteks ini lebih sebagai upaya untuk menciptakan keharmonisan hubungan antar dua kerabat yang menjalin perkawinan tersebut, bukan sebagai upaya untuk lebih mengungguli (to surpass) atau menaklukan (to crush) pasangannya.

Gambaran di atas menunjukkan bahwa politik perkawinan yang terjadi dalam praktik perkawinan Minangkabau, justru berbeda dengan apa yang dibayangkan oleh Giddens tentang agensi, yang lebih memfokuskan pada kesadaran praktis (practical consciousness). Bila mengikuti kerangka pemikiran Giddens, berarti politik perkawinan yang dilakukan aktor dan kelompok kerabat, lebih banyak terjadi di luar kesadaran aktor dan terlaksana sesuai dengan aturan yang ada (adaik) tanpa ada “penyimpangan”, karena sebagai dualitas, memang itulah yang “seharusnya” terjadi. Akan tetapi dalam realitanya justru menunjukkan fenomena yang berbeda, karena sebagai politik perkawinan, apa yang dilakukan aktor tidaklah berdiri sendiri, namun secara sadar akan selalu mempertimbangkan hubungannya dengan aktor dan kelompok sosial lainnya.

Ini menunjukkan bahwa politik perkawinan tidaklah bisa bersifat lepas tanpa pegangan, tetapi selalu ada acuan tertentu yang akan dijadikan pedoman (skemata). Emerbayer dan Ann Miscbe (1995) menyebutnya dengan istilah “orientasi-orientasi berdasarkan alur waktu (flow of time)”. Di sini Emirbayer dan Ann Miscbe (1995), mengajukan tiga orientasi agensi dalam merespon kekangan struktur, yaitu : (1) Aspek iterational (orientasi ke masa lampau), yaitu pengaktifan kembali secara selektif pola-pola (baik pemikiran maupun tindakan) di masa lampau. Ini dilakukan dengan tujuan memberikan stabilitas sosial dan dukungan terhadap identitas, interaksi, dan institusi mereka dari waktu ke waktu. (2) Aspek projectivity (orientasi ke masa depan), yaitu kemungkinan lintasan tindakan ke masa depan, di mana struktur tindakan dan pikiran, secara kreatif diatur dan disesuaikan kembali dengan harapan, ketakutan, dan keinginan para aktor di masa depan. (3) Aspek practical-evaluative (orientasi kekinian), yaitu kapasitas para aktor untuk membuat pertimbangan praktis dan normatif, sebagai jawaban atas munculnya dilema dan kerancuan (ambiguitas) situasi di masa sekarang (Emirbayer dan Ann Miscbe, 1995).

Berangkat dari gambaran Ekeh (1970) serta Emerbayer dan Ann Miscbe (1995) di atas, maka kita bisa memahami bahwa politik perkawinan yang dilakukan agensi, tidaklah selalu berorientasi sama, namun akan memiliki perbedaan antara satu dengan yang lain, bahkan sangat memungkinkan berbeda apabila dilakukan dalam ruang dan waktu yang berbeda. Perbedaan ini, menurut Baker (2004), lebih disebabkan karena setiap aktor diproduksi secara sosial dengan cara berbeda, sehingga aktor-aktor tertentu memungkinkan bisa memiliki lebih banyak kemampuan dan ranah tindakan ketimbang aktor yang lain.

DUALITAS PRAKTIK PERKAWINAN MINANGKABAU

Praktik perkawinan adalah salah satu bentuk dualitas praktik sosial yang ada di masyarakat Minangkabau.  Gambaran dualitas ini disebabkan karena praktik perkawinan yang diterapkan di masyarakat Minangkabau ini, tidak lebih sebagai cerminkan dari proses saling pengaruh mempengaruhi antara politik perkawinan yang dilakukan aktor dan kelompok sosial yang menjalin perkawinan tersebut dengan tekanan adaik salingka nagari nya. Artinya dibalik tekanan adaik, juga terselip politik perkawinan sebagai upaya meredefinisi dan merekonstruksi tekanan adaik tersebut. Namun apapun bentuk politik perkawinan, sebagai upaya meredefinisi dan merekonstruksi tekanan adaik ini, tetap harus dilakukan melalui cara-cara yang juga sesuai dengan adaik itu sendiri. Inilah yang membuat praktik perkawinan Minangkabau, tidak selalu berpijak pada nilai-nilai adaik yang ideal, dan akibatnya praktik perkawinan tidak lebih sebagai hasil dari proses kesepakatan antar dua kelompok kerabat yang menjalin perkawinan.

Dualitas yang digambarkan dalam praktik perkawinan Minangkabau ini, akhirnya menjadi sebuah sintesis yang cerdas bagi masyarakat Minangkabau dalam menghadapi dan mengatasi tekanan adaik agar selalu berkesesuaian dengan berbagai kepentingan dan harapan kehidupan yang sedang dihadapi. Sebagai dualitas, maka adaik sebagai aturan ideal akan menempatkan posisinya sebagai “pondasi” yang menopang proses dan hasil kesepakatan perkawinan tersebut. Namun sebagai aturan yang empririk, maka adaik akan menempatkan posisinya sebagai “pelegitimasi” berbagai redefinisi dan rekonstruksi yang dilakukan aktor dan dua kerabat yang menjalin perkawinan. Oleh sebab itu, ketika diaplikasikan dalam praktik perkawinan, maka adaik tidaklah menunjukkan sifatnya yang statis, karena proses penyesuaian (conformity) dan redefinisi selalu dilakukan terhadap aturan yang telah ada (aturan adaik dan bentuk-bentuk kesepakatan selama ini).

Praktik perkawinan akhirnya lebih merupakan arena pertarungan politik dalam upaya menegosiasikan berbagai kepentingan dan perbedaan tersebut, sekaligus mengintegrasikannya dengan tekanan adaik yang “harus” mereka patuhi. Dengan demikian, ketika salah satu kelompok terlalu teguh menggunakan tata aturan adaik (aturan ideal), maka ada kecenderungan akan muncul perdebatan di antara dua kelompok kerabat yang menjalinkan perkawinan tersebut. Sebaliknya, ketika salah satu kelompok terlalu bebas memaknai aturan adaik tersebut sehingga lebih mengutamakan hasil kesepakatan (aturan aktual), juga menjadi permasalahan karena akan dituduh sebagai orang yang tidak tahu dengan adaik (indak tahu jo adaik).

Ini menunjukkan bahwa adaik yang menjadi acuan dalam praktik perkawinan Minangkabau ini, tidak selalu menampilkan diri sebagai aturan yang diwariskan (morphostatis), sekaligus juga tidak hanya berpegang pada aturan kesepakatan saja (morphogenesis). Adaik juga tidak selalu menunjukkan diri sebagai aturan yang ideal (koherensi logis) dan juga tidak memberi kebebasan penuh pada sebuah kesepakatan sebagai aturan aktual (konsensus kausal). Adaik akhirnya lebih merupakan aturan yang sifatnya dinamis, di mana aktor dan kelompok kerabat yang menjalin perkawinan tersebut — dengan dilandasi oleh prinsip kebersamaan dan nilai-nilai moral tertentu — akan selalu dipengaruhi oleh orientasi-orientasi ruang dan waktu tertentu ketika membentuk sebuah kesepakatan.

Melalui kasus perkawinan Minangkabau ini, maka kita bisa menarik benang merah dengan berbagai kajian dan gambaran para peneliti sebelumnya yang menilai masyarakat Minangkabau sebagai masyarakat yang dinamis. Kedinamisan masyarakat Minangkabau dalam konteks ini, lebih disebabkan karena kemampuan (competence) masyarakatnya dalam mensikapi tuntutan adaik yang harus dijalankan sesuai dengan kondisi ruang dan waktu. Di satu sisi, kemampuan ini tidak saja dilakukan untuk mengatasi perbedaan dan pertentangan yang muncul, namun juga sebagai antisipasi terhadap perbedaan dan pertentangan yang bisa saja muncul dalam kehidupannya sehari-hari.  Perbedaan dan pertentangan tersebut, bisa saja disebabkan akibat perkembangan internal dalam masyarakatnya, namun juga sebagai konsekuensi intervensi dan perubahan yang diserap oleh masyarakatnya. Hal inilah yang menyebabkan mengapa dalam praktik perkawinan, — termasuk berbagai aktivitas kehidupan lainnya — musyawarah selalu dilakukan, bahkan politik perkawinan selalu mengiringi setiap musyawarah yang akan dan sedang dilakukan. Selalu bermusyawarah dan melakukan politik perkawinan ini, maka setiap perbedaan dan perdebatan yang muncul, akan selalu menemukan solusinya.

Dalam konteks kehidupan yang lebih luas, sintesis demikian akhirnya selalu membuka peluang untuk melahirkan aturan-aturan baru. Perdebatan dan perbedaan, dianggap hal yang biasa dan memang harus dilalui, karena melalui perdebatan dan perbedaan itulah sebuah kesepakatan justru bisa dilakukan, sesuai dengan pepatahnya basilang kayu makonyo api iduik (karena kayu yang bersilang lah, yang membuat api akhirnya bisa hidup). Ini membuat musyawarah-mufakat akhirnya menjadi media yang paling tepat untuk meintegrasikan antara aturan ideal tersebut dengan aturan aktual tersebut. Keharusan untuk selalu bermusyawarah dan melakukan politik perkawinan ini, juga bisa dimaknai bahwa pertentangan, pada prinsipnya bukanlah sebuah hasil (outcome) tetapi hanyalah bagian dari proses penyusunan dan pembuatan kesepakatan. Artinya, ketika praktik perkawinan dimulai, maka “persaingan” juga mulai dilakukan, dan sebaliknya ketika perkawinan selesai dilakukan, maka “persahabatan” kembali dijalin.

Dalam konteks ini, maka “persaingan sekaligus persahabatan” bukanlah persoalan “kalah atau menang” tetapi lebih sebagai persoalan bagaimana seseorang menghargai orang lain dalam proses pembentukan kesepakatan tersebut. Kemampuan masyarakat Minangkabau dalam menemukan sintesis seperti ini, tentu saja tidak terlepas dari nilai-nilai budaya yang mereka miliki. Artinya, ada energi budaya di balik berbagai fenomena yang berkembang dan dikembangkan oleh masyarakat Minangkabau tersebut. Energi budaya tersebut tertuang dalam sikap untuk selalu tenggang rasa dan bertindak sesuai dengan rasa dan nalar yang ada (raso jo pariso), sesuai dengan norma-norma yang pantas secara komunal (alua jo patuik), serta sesuai dengan aturan yang pantas secara budaya (anggo-tanggo). Ini menunjukkan bahwa sistem kognitif yang tertuang dalam bentuk pepatah-ptitih maupun pantun adaik, yang berkembang di masyarakat Minangkabau, tidaklah sekedar sebuah kata, tetapi sebenarnya teraplikasi dalam masyarakatnya. Akan tetapi sebagai masyarakat yang dinamis, maka aplikasi pepatah-petitih dan pantun adaik tersebut, di tingkat empirik cenderung memiliki variasi sesuai dengan kondisi ruang dan waktu.

KESIMPULAN

Melalui dualitas praktik perkawinan Minangkabau di atas, kita dapat menarik benang merah dengan apa yang sering digambarkan oleh peneliti tentang sifat yang “mendua” praktik sosial masyarakat Minangkabau. Pada praktik perkawinan, gambaran sifat yang “mendua” ini lebih disebabkan karena di satu sisi adaik akan dijadikan acuan yang sifatnya “memaksa”, namun di sisi lain adaik juga memungkinkan untuk diredefinisi dan direkonstruksi.

Dalam konteks ini, elemen-elemen adaik yang mengalami proses redefinisi dan rekonstruksi, hanya terjadi pada elemen adaik di bagian lingkar dalam adaik (inner circle), sementara elemen-elemen adaik yang yang ada bagian lingkar luar adaik (outer circle) cendrung lebih diposisikan sebagai pedoman yang membingkai (cultural framing) praktik perkawinan tersebut.

Berangkat dari dualitas praktik perkawinan ini, kita bisa menyimpulkan bahwa adaik sebagai nilai-nilai yang dijadikan acuan dalam praktik perkawinan tersebut, akan selalu memiliki dua sisi. Pertama, sebagai “pondasi” bagi keberlangsungan berbagai aktivitas kehidupan dalam masyarakat. Sebagai “pondasi”, maka adaik selalu dijadikan sumber acuan utama bagi setiap anggota masyarakat dalam berkehidupan. Ke dua, sebagai alat pelegitimasi berbagai tindakan dan aktivitas yang dilakukan agar mendapat pengakuan secara sosial (tau jo adaik). Karena memiliki dua sisi, maka adaik akhirnya menjadi sebuah aturan, nilai-nilai dan norma-norma yang sifatnya dinamis, di mana sintesis akan selalu terjadi. Di satu sisi adaik akan dipertahankan (proses idealisasi) karena ia menjadi alat pelegitimasi berbagai aktivitas masyarakat yang mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan ruang dan waktu. Di sisi lain, berbagai aktivitas masyarakat — dengan segala perubahannya — juga harus dikembalikan ke adaik (proses reidealisasi), agar perkembangan dan perubahan yang terjadi tidak membuat masyarakatnya kehilangan identitas sebagai sebuah kelompok sosial. Oleh sebab itu, adaik yang diaplikasikan dalam setiap praktik sosial masyarakat, sebenarnya adalah adaik hasil kesepakatan atau adaik yang telah mengalamai proses redefinisi dan rekonstruksi.

Gambaran tentang dualitas praktik sosial masyarakat Minangkabau ini, akhirnya membawa implikasi bahwa kajian terhadap berbagai praktik sosial dalam masyarakatnya haruslah diarahkan pada upaya melihat proses terintegrasinya dua sisi adaik tersebut (sebagai pedoman atau bingkai sekaligus sebagai alat pelegitimasi bagi praktik sosial). Gambaran para peneliti sebelumnya yang memandang praktik sosial Minangkabau yang dispute, ambiguity, dualisme, dan sebagainya, diduga karena terjebak pada pemahaman pada salah satu sisi saja. Artinya, fenomena dispute, ambiguity dan dualisme tersebut hanyalah bagian dari sebuah proses, sementara hasilnya (outcome) lebih berbentuk perpaduan yang terintegrasi antara dua sisi adaik yaitu adaik yang ideal sekaligus empirik.

DAFTAR RUJUKAN

Abdullah, T. 1966. “Adaik and Islam: An Examination of Conflict in Minangkabau” dalam Indonesia No.2 (Oktober), hal. 1-24.

Amir MS. 1997. Adaik Minangkabau. Pola dan Tujuan Hidup Orang Minangkabau. Jakarta: PT. Mutiara Sumber Widya.

Archer, M.S 1985. “The Myth of Cultural Integration” dalam The British Journal of Sociology, Vol. 36, No. 3. (Sept., 1985), pp. 333-353.

Azwar, W. 2001. Matrilokal dan Status Perempuan dalam Tradisi Bajapuik. Yogyakarta: Galang Press.

Barker, C. 2004. Cultural Studies. Teori dan Praktik. Yogyakarta: Kreasi Wacana.

Davis, C. 1995. “Hierarchy or Complementarity ? Gendered Expression of Minangkabau Adaik” dalam Indonesia Circle No.67, pp. 273-292.

De Jong, P.E. de Josselin. 1960. Minangkabau and Negeri Sembilan. Socio-Political Structure in Indonesia. Jakarta: Bhratara.

Ekeh, P.P. 1974. Social Exchange Theory. London: Heinemann.

Emirbayer, M., dan A Miscbe. 1995. “What is Agency” dalam Working Paper Center for Studies of Social Change (CSSC) January 1995. Michigan University Press.

Esten, M. 1993. Minangkabau, Tradisi dan Perubahannya. Padang: Angkasa Raya.

Gidden, A. 1984. The Constitution of Society: The outline of the Theory of Structuration (diterjemahkan oleh A.L. Sujono, 1995. The Constitution of Society. Teori Strukturasi Untuk Analisis Sosial). Malang : Penerbit Pedati.

Hakimy, I. 1991. Rangkaian Mustika Adaik Basandi Syarak di Minangkabau. Bandung: Penerbit PT Remaja Rosdakarya.

Herry-Proyono, B. 2002. Anthony Giddens. Suatu Pengantar. Yogyakarta : KPG

Irwan, A., dan I. Semaan. 1993. “Mempersatukan Struktur, Ruang dan Waktu : Sebuah Kritik terhadap Pendekatan Pascastrukturalis” dalam Prisma (1), Januari 1993.

Junus, U. 1964. “Some Remarks on Minangkabau Social Structure” dalam Bijdragen tot de Taal-, Land- en Volkenkonde No.120,  hal. 293-326.

Nasroen. 1954. Dasar-Dasar Falsafah Adaik Minangkabau. Djakarta: Bulan Bintang.

Radjab, M. 1969. Sistem Kekerabatan Minangkabau. Padang: Centre for Minangkabau Studies Press.

Ritzer, G., dan D.J. Goodman. 2004. Teori Sosiologi Modern (6th edition). Jakarta: Prenada Media.

Saanin, H.H.B. 1989. “Kepribadian Orang Minangkabau dan Psikopatologinya” dalam M.A.W.Brouwer (eds). Kepribadian dan Perubahannya. Jakarta: Penerbit Gramedia.

Sairin, S. 2002. Perubahan Sosial Masyarakat Indonesia. Perspektif Antropologi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Tanner, N. 1969. “Disputing and Dispute Settlement among Minangkabau of Indonesia” dalam Indonesia No.8 (April), hal. 21-68.

Zed, Mestika et al., (eds). 1992. Perubahan Sosial di Minangkabau. Padang : Pusat Studi Perubahan Sosial-Budaya.

IDENTITAS PENULIS UTAMA :

Nama                : Zainal Arifin

Pekerjaan         : Staf pengajar Universitas Andalas, Padang

Alamat Rumah : Komplek Pemda Blok C.5 Sungai Lareh, Padang

Alamat Kantor            : Jurusan Antropologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,

Universitas Andalas, Padang

E-mail               : arifinzed@gmail.com

Hp                   : 0812 67 09968


[1] Staf pengajar Jurusan Antropologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas, Padang

MEMBACA ULANG KAJIAN TENTANG MINANGKABAU : WACANA DALAM PENGEMBANGAN KEILMUAN

Oleh : Zainal Arifin[1]

A. PENDAHULUAN

Alam takambang jadi guru adalah salah satu filosofi kehidupan yang sangat terkenal di masyarakat Minangkabau. Filosofi ini sering dianggap sebagai pijakan dasar bagi masyarakatnya dalam mengembangkan diri baik dalam kekinian maupun di masa yang akan datang. Taufik Abdullah (1966) mengartikan alam dalam konteks masyarakat Minangkabau ini, tidak hanya sekedar lingkungan biotis, tetapi juga dipandangnya sebagai lingkusan sosial-budaya dan lingkungan pemimiran (ideasional). Dengan kata lain, alam lebih dipandangnya sebagai ranah (dunia) tempat dimana pergulatan kehidupan dan pemikiran masyarakatnya ditemukan dan disarikan. Adaik nan ampek sebagai landasan aturan utama dalam kehidupan bermasyarakatnya, adalah salah satu cerminan bagaimana masyarakatnya menyadur sifat alam nan takambang tersebut sebagai landasan aturan dalam adaik tersebut. Begitu juga dalam aplikasinya, dimana “perubahan” dalam masyarakatnya dianggap legal (sakali aia gadang sakali tapian barubah), juga adalah cerminan bagaimana masyarakat Minangkabau begitu kuat belajar dengan alamnya. Bahkan Umar Yunus (1964) mensinyalir bahwa sebahagian besar nama-nama suku dan kaum di masyarakat Minangkabau terinspirasi dari alam.

Tulisan ini juga terinspirasi dari begitu kuatnya ajaran alam nan takambang pada masyarakat Minangkabau tersebut, sebagai pijakan dasar yang memotivasi saya untuk lebih menggali lebih dalam adat yang dikembangkan dan berkembang dalam masyarakat Minangkabau tersebut. Lebih jauh lagi, motivasi ini diharapkan bisa memancing para akademisi untuk dapat menjadikan masyarakat Minangkabau — yang telah begitu banyak dijadikan sebagai lahan kajian — sebagai pijakan untuk menggali lebih jauh dasar-dasar keilmuan baru. Keilmuan yang saya maksudkan disini tidak saja sekedar upaya menjadikan Minangkabau sebagai lahan mengasah kajian-kajian terbaru, tetapi menurut saya sangat memungkinkan bisa menjadi lahan untuk melakukan modifikasi dan penemuan teori serta metodologi baru. Walaupun cita-cita ini terlalu ambisius — bahkan mungkin terlalu “kurang ajar” untuk orang seukuran saya — namun bukan berarti hal tersebut tidak mungkin dilakukan. Walaupun ini mungkin masih terlalu dini untuk disampaikan, namun sebagaimana yang saya tuliskan dalam judul diatas, bahwa ini hanyalah sebuah wacana dari saya yang mudah-mudahan bisa menjadi bahan diskusi lebih jauh lagi bagi para akademisi (dan ilmuwan) lain yang menjadikan Minangkabau sebagai salah satu lahan kajian mereka. Oleh sebab itu sekali lagi saya mohon maaf atas kelancangan tulisan saya ini, namun bukan berarti saya tidak memiliki dasar untuk mengutarakannya. Dari beberapa fenomena yang terlihat di masyarakat Minangkabau sendiri, dan dari segelintir literatur yang baru sempat saya baca, sedikit banyak telah menggelitik saya untuk mengeluarkan apa yang terpikir oleh saya di saat ini tentang hal tersebut.

Salah satu potensi yang menurut saya cukup kuat untuk menjadikan Minangkabau sebagai landasan penemuan cara pandang dan metodologi baru di ranah ilmu sosial dan budaya adalah dasar masyarakatnya yang dualisme (Saanin, 1989), “aturannya yang dipakai berubah-ubah” (Benda-Backmann, 2001), “aturan yang dipakai tidak jelas” (Biezeveld, 2001), “sulit diterka” (Abdurrahman Wahin, 1996), “ambigu” (Sjafri Sairin, 2002), “secara politik ada persaingan antar kelompok” (Maarif, 1996, Azwar, 2001), dispute (Tanner, 1971), dual organization (Levi-Strauss, 1963), “organisasi sosial yang mendua” (Josselin de Jong, 1960). Permasalahannya, sebutan diatas cenderung dikonotasikan negatif[2], sehingga sering menjadi kendala ketika diangkat kepermukaan sebagai bahan diskusi lebih lanjut. Saya cenderung melihat fenomena-fenomena tersebut (dualisme, ambigu, dispute), justru sebagai sesuatu yang potensi untuk digali lebih lanjut. Asumsi dasarnya, apabila memang masyarakat Minangkabau ditunjukkan demikian (dualisme), maka pertanyaannya lalu mengapa justru hal tersebut tidak menimbulkan kondisi-kondisi yang disharmoni. Dalam beberapa literatur, ditunjukkan misalnya bagaimana masyarakat Minangkabau justru memiliki kemampuan dalam mensintesiskan adanya dualisme tersebut. Bahkan Nasroen (1957) secara tegas mengatakan kondisi masyarakat Minangkabau ini sebagai kondisi “kesatuan dalam keragaman”. Josselin de Jong (1960) menyebutnya sebagai “permusuhan dalam persahabatan” (hostile in friendship), sedangkan Saanin (1989) menyebutnya sebagai “dualisme menuju keesaan”.

Dari beberapa literatur yang baru sempat saya baca, berbagai topik dengan berbagai teori dan cara pandang yang dilakukan oleh para peneliti — luar maupun dari ilmuwan Minangkabau sendiri — terungkap begitu kaya dan menariknya Minangkabau sebagai lahan kajian. Namun sampai sekarang — sepengetahuan saya — kajian tersebut belum sempat melahirkan sebuah cara pandang, teori dan metodologi baru. Mudah-mudahan hal ini bukan karena Minangkabau tidak menarik untuk menjadi landasan penemuan-penemuan dasar-dasar keilmuan baru, tetapi lebih disebabkan karena belum banyak para ilmuwan sekelas Clifford Geertz yang mampu menjadi Jawa sebagai dasar pengembangan teori hermeneutik-nya. Oleh sebab itu, saya tidak menganggap tulisan ini sebagai sebuah temuan atau pemikiran baru, tetapi lebih menempatkannya sebagai hasil perenungan saya setelah beberapa tahun terakhir ini mencoba menggeluti beberapa tulisan tentang Minangkabau dan mengaitkannya dengan berbagai fenomena yang katanya “tidak jelas” tersebut. Mudah-mudahan justru tidak menambah kekusutan baru.

B. BUDAYA MINANGKABAU SEBAGAI LAHAN KAJIAN

Budaya Minangkabau sudah lama menimbulkan keingin tahuan banyak orang khususnya peneliti-peneliti dan pengamat di berbagai disiplin ilmu. Tetapi yang paling menarik perhatian justru dalam kajian dan aspek sosial-budaya dan politik. Informasi awal tentang budaya dan masyarakat Minangkabau ke masyarakat luar sebenarnya telah dilakukan oleh orang Minangkabau itu sendiri, baik dalam bentuk lisan maupun tulisan. Bahkan apabila informasi tersebut merujuk ke bentuk lisan, diperkirakan telah lama dilakukan oleh orang Minangkabau melalui para peranrau-perantaunya. Joustra yang datang ke Minangkabau di awal abad 20 misalnya menerima informasi awal tentang sistem sosial masyarakat Minangkabau justru dari perantau Minangkabau yang menetap Malaysia (dikutip dari Joselin de Jong, 1960). Upaya untuk selalu menyebarkan informasi ini (secara lisan), dalam masyarakat Minangkabau adalah hal biasa yang ditandai dengan adanya tradisi ba-kaba (menceritakan tentang sebuah kisah), bahkan tambo akhirnya bisa dituliskan karena adanya kebiasaan mensosialisasikan sebuah kisah, sejarah asal usul, aturan dan legenda-legenda kebesaran nenek moyang melalui tradisi lisan ini.

1. Periode Awal

Informasi awal tentang masyarakat Minangkabau dalam bentuk tulisan orang Barat dari perspektif “ilmiah”, baru dimulai sejak pertengahan abad 19 dan awal abad  20. Ini misalnya bisa dilihat dalam tulisan Pustorius (1869) yang mencoba menggambarkan situasi perang Padri yang terjadi di Minangkabau pada waktu itu. Gambaran seperti inilah yang kemudian ikut mempengaruhi C.Snouch Hurgronje (1906) ketika akan mengulas masyarakat Aceh. Tulisan-tulisan berbentuk etnografi baru mulai bermunculan dengan pesat sejak awal abad 20. Ini dimulai dengan munculnya tulisan Willinck (1909) yang menggambarkan tentang sistem pemerintahan nagari di Minangkabau, kemudian tulisan Ronkel (1916), Stap (1917), Westenenk (1918), Joustra (1920), Schrieke (1920), Leyds (1926), Guyt (1934), Schafer (1938), Korn (1941) yang kesemua tulisan-tulisan ini mulai terfokus pada gambaran etnografi umum tentang sistem sosial-budaya seperti masyarakat Minangkabau yang matrilineal, sistem organisasi sosial berbentuk kaum, suku, sistem kerapatan adat, dan sistem pemerintahan nagari.

Namun yang menarik, pada priode sebelum kemerdekaan ini, tercatat sudah mulai muncul tulisan-tiulisan dari orang Minangkabau sendiri yang menggunakan bahasa melayu dengan menggunakan huruf latin (bukan arab Melayu). Beberapa tulisan ini bahkan diterbitkan sendiri melalui peneribit yang dikelola orang Minangkabu atau orang Belanda yang ada di Sumatera Barat (seperti di Bukittinggi dan Payakumbuh). Tulisan-tulisan ini memang masih terfokus pada upaya memperkenalkan aturan adat yang bekembang dan dikembangkan di masyarakat Minangkabau, dengan memaparkannya dalam bentuk tambo. Beberapa tulisan diantaranya ditulis oleh Datoe’ Sanggono Diradjo (1919) dengan judul “Kitab Tjoerai Paparan Adat Lembaga alam Minangkabau”, dan dari penulis yang sama tentang “Moestika Adat Alam Minangkabau” (1920). Bahkan sudah coba dibuat sebuah kamus bahasa Minangkabau dan bahasa Melayu Riau yang ditulis oleh M Thaib Sutan Pamuncak (1935).

2. Priode Tahun 1950-an

Periode tahun 1950-an, ditandai dengan mulai gencarnya para peneliti dari Belanda yang dimotori para peneliti dari Leiden Universitat untuk menggali lebih jauh tentang adat istiadat yang berkembang di Indonesia. Minangkabau (Indonesia bagian Barat umumnya) sebagai salah satu daerah kajian banyak dimotori oleh  P.E. Josselin de Jong, sementara di daerah Indonesia Barat dimotori oleh F.A.E. van Wouden. Karya-karya awal sebelum kemerdekaan tentang Minangkabau oleh peneliti-peneliti Belanda, sangat besar sekali mempengaruhi para peneliti berikutnya (aliran Leiden Belanda) untuk menggali lebih dalam tentang masyarakat di Indonesia. Hal ini kemudian melahirkan karya besar P.E. de Josselin de Jong (1960) tentang sistem sosial-budaya masyarakat Minangkabau dan Negeri Sembilan. Karya-karya ilmiah para peneliti di tahun 1950-an ini kemudian sering menjadi gambaran dan acuan awal bagi banyak peneliti untuk memahami Minangkabau lebih jauh. Bahkan khusus untuk karya Josselin de Jong, kemudian lebih dianggap sebagai “masterplane” oleh banyak peneliti ketika ingin mengkaji masyarakat Minangkabau. Para penulis Barat ini lebih banyak tertarik untuk menggambarkan tentang sistem sosial-budaya secara umum tentang masyarakat Minangkabau, atau lebih untuk melengkapi secara lebih dalam tentang gambaran yang sudah dilakukan sebelumnya. Oleh sebab itu, gambaran tentang sistem adat atau tradisi-tradisi berkaitan dengan kehidupan sehari-hari akhirnya lebih banyak menjadi tema umum dalam etnografi mereka.

Pada tahun-tahun 50-an ini juga, beberapa penulis Minangkabau juga mulai bermunculan, yang sebelumnya juga sudah mulai banyak bermunculan dengan karya-karya sastranya. Adapun tema sentral dalam karya penulis-penulis dari Minangkabau ini lebih pada sistem adat dan kaitannya dengan sistem agama (Islam). Pertarungan antara kelompok Islam dan kelompok adat mulai terlihat kembali dalam berbagai ulasan penulis Minangkabau ini, yang menurut Taufik Abdullah (1966) lebih banyak dipengaruhi oleh kondisi sosial-politik Indonesia pada waktu itu. Oleh sebab itu, maka penulis-penulis dengan gelar adat yang lengkap mulai banyak memunculkan tulisan tentang sistem adat yang “seharusnya” berlaku, menulis ulang tambo yang mereka ketahui, disamping sistem matrilineal itu sendiri. Beberapa penulis dari latar adat di tahun-tahun 1950-an ini, misalnya Datuak Batuah Sango & Datuk Majoindo (1954); Datuk Maruhum Batuah & D.H. Bagindo Tanameh (1954) yang keduanya mencoba menuliskan kembali tentang Tambo alam Minangkabau. Sementara kelompok lain yang lebih lebih “moderat” dan mencoba mengulas posisi Islam dalam tatanan sistem adat Minangkabau juga banyak bermunculan. Beberapa diantaranya misalnya karya M. Radjab (1954), Darwis Datuak M. Lelo & Marzuki (1954) yang kebetulan keduanya mencoba mengulas Perang Padri dan posisi Islam (Tuanku Imam Bonjol) dalam masyarakat Minangkabau. Kemudian tulisan lainnya seperti tulisan-tulisan Hamka (1946; 1951) tentang posisi Adat Minangkabau dalam tatanan negara; Nasroen (1957) tentang Dasar Falsafah adat Minang; dan Hazairin (1956) tentang Penyesuaian hukum islam dan hukum adat.

3. Periode Tahun 1960-an

Barulah pada tahun-tahun 1960-an dan 1970-an, karya-karya penelitian yang beragam tema dan beragam universitas mulai semakin gencar mengulas tentang masyarakat Minangkabau. Pada tahun 1960-an ini, kelompok yang paling gencar melakukan dan mengkaji Minangkabau adalah dari kelompok Cornel University, yang pada awalnya telah didahului oleh Anthony H. John (1958) yang mengulas sebuah kaba yaitu Kaba Rantjak Dilabuah. Setelah John menganalisis sistem sosial-budaya masyarakat Minangkabau yang secara implisit tercermin dalam Kaba Rantjak Dilabuah, maka karya-karya penulis Cornell berikutnyan bermunculan. Dua penulis Minangkabau yang kebetulan sekolah di Cornell University yaitu Zahara Daulay (1960) dan Taufik Abdullah (1966), mencoba menggambarkan Minangkabau dalam kacamata pemilik budayanya. Kalau Zauhara Daulay mencoba menjelaskan sistem sosial budaya Minangkabau secara umum, maka Taufik Abdullah mulai mencoba mengkhusus pada persekutuan Adat dan Islam, yang kemudian dilanjutkan dengan disertasinya tentang Gerakan Kaum Muda.

Peneliti Minangkabau lainnya yang juga gencar menginformasikan tentang sistem sosial-budaya Minangkabau melalui tulisan-tulisannya diantaranya Delian Noer (1963), Umar Junus (1964), Harsja Bachtiar (1967) dan Mochtar Naim (1968). Sementara di Padang sendiri melalui Fakultas Ilmu Kemasyarakatan (sekarang Fakultas Hukum) juga mulai gencar menggali budaya Minangkabau khususnya dalam perspektif hukum yang dimotori oleh Herman Sihombing (seperti 1968). Sementara para penulis Barat misalnya muncul nama J.V. Maretin (1961) yang mempertanyakan tentang keberlanjutan sistem matrineal di Minangkabau (dissappearance of matriclan survivals in Minangkabau family), Fischer (1964) yang mencoba menjelaskan dan menggali kembali struktur kekerabatan Minangkabau (The minangkabau kinship structure), serta tulisan Nancy Tanner (1969) yang kebetulan juga dari Cornell University, yang mengulas tentang pola perselisihan di Minangkabau dan proses penyelesaiannya (Minangkabau disputes).

Beberapa penulis (khususnya peneliti dari Barat) yang mulai gencar menginformasikan akan sifat “ambiguitas” kehidupan masyarakat Minangkabau ini, disatu sisi juga menggelitik beberapa penulis lain (khususnya penulis-penulis Minangkabau sendiri) untuk kembali menjelaskan tata aturan, adat dan sistem matrilineal, serta pola hubungan Adat dan islam di masyarakat Minangkabau ini. Dalam konteks ini berbagai penulis (khususnya penulis dari Minangkabau) mencoba membuktikan bahwa fenomena yang berkembang di masyarakat Minangkabau pada prinsipnya adalah fenomena yang muncul sebagai konsekuensi dinamis yang dimiliki masyarakatnya, jadi bukanlah sesuatu yang saling bertentangan. Pola hubungan antara Adat dan Islam yang oleh banyak  peneliti dilihat sebagai suatu hubungan yang “aneh” karena disatu sisi mengandung prinsip matrilineal (adat) dan disisi lain mengandung prinsip patrilineal (Islam), menurut para penulis dari Minangkabau ini bukanlah sebuah fenoemna bertentangan tetapi lebih sebagai fenomena saling berdampingan. Artinya, kehadiran Islam dalam kehidupan adat di masyarakat Minangkabau sebenarnya “melengkapi” dan “menyempurnakan” Adat itu sendiri (Nasroen, 1957; Taufik Abdullah, 1966; Hamka, 1958). Posisi dan pola hubungan antara Adat dan islam yang sebenarnya sudah pernah coba dijelaskan oleh penulis-penulis dari Minangkabau coba dikupas kembali oleh beberapa penulis Minangkabau.

Beberapa diantaranya masih berkutat dengan informasi tentang aturan adat dan tambo, seperti dapat ditemukan dalam tulisan Datuk Sidi Bandaro (1965) yang mengupas tentang Seluk beluk adat minangkabau; Bahar Datuk Nagari Basa (1966) yang menjelaskan tentang Falsafah Pakaian Penghulu dan Silsilah adat dalam Tambo alam Minang; Mansur Datuk Nagari Basa (1968) mengupas Hukum Waris dan Tanah da peradilan agama; Datuk Rajo Penghulu (1978) menjelaskan tentang Pokok-pokok pengetahuan adat alam minangkabau; Datuk Rajo Penghulu (1978) tentang Pegangan penghulu, bundo kanduang dan pidato adat; atau Chairul Anwar (1967) tentang Hukum Adat di Indonesia: Meninjau Minangkabau. Namun beberapa penulis lainnya yang kebetulan juga banyak berasal dari Minangkabau juga mencoba menjelaskan tentang seluk-beluk dan sejarah masyarakat Minangkabau itu sendiri. Tulisan seperti ini misalnya bisa dilihat dalam tulisan Hamka (1963) yang mencoa menjelaskan tentang keberadaan peranan adat minang dalam menghadapi revolusi; Kemal (1964) tentang sekitar sistem pemerintahan nagari dan perkembangannya; M Radjab (1969) tentang Sistem kekerabatan di minangkabau; M.D. Mansoer (1970) tentang  Sejarah Minangkabau; Rasid Manggis Datuk Rajo Panghulu (1971) tentang sejarah ringkas Minangkabau dan adatnya; Nazaruddin (1971) tentang Masalah Hibah dalam hukum adat minangkabau; Nuzhadi (1971) tentang latar belakang sejarah terujudnya adat basandi syarak di minang; Amilijoes Sa’sanoer (1973) tentang Peradilan adat di sumatera barat; serta Mohammad Hasbi (1971) tentang Perkembangan dan peran LKAM dalam masyarakat dan pemerintahan. Termasuk didalam ini juga tulisan Lynn L. Thomas (1977) yang menggali lebih jauh tentang sistem kekerabatan yang berkembang dalam sistem matrilineal Minangkabau pedesaan.

4. Periode Tahun 1970-an sampai sekarang

Pada tahun 1970-an , pembicaraan tentang “pertentangan” dalam berbagai fenomena yang berkembang dalam masyarakat Minangkabau kelihatannya mulai ditinggalkan. Banyak peneliti mulai lebih tertarik tentang berbagai isu yang selama ini tidak pernah dikupas dan dibicarakan oleh para peneliti dari Minangkabau termasuk peneliti dari Barat sendiri. Isu-isu tentang tentang perubahan sosial-ekonomi dan pola migrasi di masyarakat Minangkabau terlihat mulai menonjol. Tulisan Christine Dobbin (1974) misalnya mencoba mengupas tentang gerakan kaum padri (Islam) tidak saja disebabkan sebagai upaya memurnikan ajaran Islam di Minangkabau, tetapi sebenarnya juga bermotif sebagai pemberontakan akibat tekanan ekonomi terhadap masyarakat Minangkabau secara umum yang cenderung tidak disetujui oleh kelompok islam ini. Kupasan tentang perubahan sosial yang lebih dilihat dalam konteks ekonomi seperti ini juga muncul dalam tulisan Joel S. Kahn (1974) yang mengupas tentang posisi ekonomi pedesaan dalam konteks global yang ditandai dengan proses migrasi masyarakatnya (migrasi sebagai gerakan ekonomi). Tulisan yang juga mengarah pada perubahan sosial dan ekonomi masyarakat pedesaan ini juga terlihat dalam tulisan Akira Oki (1977) yang mengargumentasikan bahwa proses perubahan sosial di masyarakat Minangkabau lebih sebagai proses yang dikondisikan dan diintervensi oleh Belanda untuk kepentingan pemerintahan penjajah (akibat krisis ekonomi akhir tahun 1929), dan tekanan penjajah inilah yang menurut Akira Oki sebagai salah faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan dalam tatanan masyarakat, termasuk dalam tatanan pemerintahan nagari, yang sebenarnya sangat otonom.

Kajian-kajian lainnya yang cukup menonjol adalah kajian tentang migrasi (merantau) sebagai salah satu fenomena sosial yang dianggap sudah berkembang  sejak lama dalam masyarakat Minangkabau. Tulisan Mochtar Naim (1974) dan tulisan Tsuyoshi Kato (1978) adalah diantaranya yang cukup menonjol dalam pembicaraan tentang proses migrasi ini. Kedua penulis ini sama-sama berpijak dari asumsi bahwa tradisi merantau di Minangkabau memiliki saling kait-mengait dengan sistem matrilineal masyarakatnya, namun dalam melihat pola kaitannya tersebut, kedua penulis ini cenderung agak berbeda. Dalam pandangan Mochtar Naim, tradisi merantau lebih disebabkan oleh tekanan-tekanan adat yang dialami oleh laki-laki Minangkabau, yang dianggap tidak memiliki “kekuasaan” sehingga harus diraih dengan cara merantau. Sementara Tsuyohi Kato lebih melihat proses merantau sebagai sebuah proses yang cenderung akan semakin menguatkan keberadaan matrilineal Minangkabau itu sendiri. Dalam konteks ini, Kato mencoba menjawab asumsi-asumsi bahwa matrilineal Minangakabu akan mengalami perubahan seiring dengan proses merantau itu sendiri. Untuk itu disini menurut Kato membuktikan bahwa adat, tata aturan dan sosial yang berkambang dalam tradisi matrilineal Minangkabau justru disosialisasikan kembali oleh orang Minangkabau di daerah perantau. Sedikit agak berbeda dengan penulis lainnya, walau masih dalam konteks perubahan sosial dan merantau adalah tulisan Hans-Dieter Evers (1975) yang membicarakan tentang perubahan sosial di masyarakat Minangkabau perkotaan. Menurut Hans-Dieter Evers disini, bahwa ada kecenderungan kota (khususnya kota Padang) ada kecenderungan lebih sebagai batu pijakan untuk pergi merantau ke kota-kota besar lain di Sumatera atau di pulau Jawa. Artinya kota-kota di Sumatera Barat cenderung lebih sebagai daerah transit bagi banyak perantau Minangkabau untuk menuju daerah tujuan sebenarnya (kota-kota Besar di Indonesia).

Kajian lain yang juga cukup menonjol adalah keinginan beberapa para ahli sejarah untuk mengungkap sejarah perjuangan masyarakat Minangkabau, serta kajian tentang hukum dengan segala perubahannya. Kajian tentang sejarah perjuangan dan pergolakan di masyarakat Minangkabau, misalnya dapat ditemukan dalam tulisan Elizabeth Graves (1971) yang mengupas tentang strategi perjuangan masyarakat Minangkabau yang diasumsikannya sama dengan dengan strategi perjuangan masa lalu dengan istilah “victorious buffalo”. Strategi ini adalah sebuah strategi yang lebih mengandalkan “co-operation” (kerjasama) daripada dengan mengandalkan kekuatan fisik dan senjata, dan menurut Elezabeth Graves strategi ini ternyata sangat berhasil dan bermanfaat bagi masyarakat Minangkabau dalam mengatasi berbagai masalah masa penjajahan Belanda. Kajian tentang sejarah masyarakat Minangkabau lainnya misalnya yang ditulis oleh Audry Kahin (1979) yang berjudul “Struggle for Independence in West Sumatera”.

Kajian yang menarik yang juga mulai melihat pada aspek yang agak berbeda dengan penulis-penulis sebelumnya adalah kajian dari hukum, misalnya yang ditulis oleh Franz von Benda-Backmann (1979) yang membicarakan tentang tanah ulayat dan aspek sosialnya yang dilihat dari sisi pluralisme hukum dan perannya sebagai jaminan sosial bagi semua anggota kerabat dan masyarakat secara umum. Kajian hukum seperti ini juga kemudian dilakukan oleh istri beliau yaitu Keebet von Benda-Backmaan (2001) yang mencoba membahas sistem musyawarah yang berkembang dalam masyarakat Minangkabau yang dianggapnya sangat adaptif dan mampu menyesuaikan dengan aturan hukum yang berkembang dan dikembangkan. Dari judul tulisannya “the broken stairway to concensus” sudah tersirat bahwa menurut Keebet von Benda-Backmann bahwa cara musyawarah adat yang berkembang di masyarakat Minangkabau sudah mulai “hancur” yang diasumsikannya sebagai akibat intervensi negara. Namun kesimpulan ini cenderung kontradiktif dengan penjelasannya sendiri yang melihatnya dari kacamata pluralisme hukum bahwa hancurnya cara musyawarah ini sebenarnya sudah mulai muncul ketika Islam berkembang dan menjadi bagian dalam masyarakat Minangkabau.

Era selanjutnya yaitu periode tahun 1980-an dan 1990-an, kajian-kajian tentang gender terlihat mulai menonjol.  Di akhir tahun 1970-an, tulisan tentang fenomena sosial-budaya masyarakat Minangkabau dalam persfektif gender (khususnya kajian tentang wanita) sebenarnya sudah muncul lewat tulisan Prindiville (1979) yang mencoba membahas “makanan dan dapur” yang dilihatnya sebagai simbol-simbol bagi komuniasi wanita dalam kehidupan di rumah tangga dan di masyarakat. Dengan kata lain menurut Prindiville, makanan dan aktifitas di dapur bisa menjadi sarana bagi wanita untuk menunjukkan dan menguatkan eksistensinya dalam masyarakat. Kajian lainnya yang juga masih masih terkait dengan wanita walau sedikit agak berbada adalah tulisan F.K. Errington (1984) yang mencoba membahasa tentang peran wanita dalam mensosialisasikan tata krama dan tata aturan dalam masyarakat Minangkabau. Dalam perkembangan juga muncul tulisan-tulisan lain seperti OP.R. Sanday (1990) yang berjudul “Androcentric and Matrifocal Gender in Minangkabau”, Carol Davis (1994) dengan judul “Gender Relation and Networks in Minangkabau Village”, Joke van Reenen (1996) “Central Pillars of The House, Sistem, Wife and Mother”.

C. MEMBACA ULANG MINANGKABAU : ANTARA KAJIAN KULTURAL DAN STRUKTURAL

Berangkat dari gambaran beberapa literatur tentang Minangkabau yang ada diatas, kita bisa melihat bahwa ada kecenderungan peneliti-peneliti yang tertarik dalam kajian mengkaji tentang Minangkabau lebih dikarena beberapa hal diantara; (1) karena keunikan masyarakatnya yang dilandasi oleh sistem matrilineal, sehingga dianggap sangat berbeda dengan latar belakang banyak peneliti (yang cenderung patrilineal, mungkin), (2) Kuatnya  ajaran Islam yang melekat dalam masyarakat Minangkabau, yang justru oleh banyak peneliti dianggap “mengejutkan” karena Islam yang cendrung ptrilineal bisa begitu kuat disadur dan dipakai oleh masyarakatnya yang juga sangat kuat nilai matrilinealnya. (3) Berangkat dari aspek Adat (maytrilineal) atau dari aspek Islam (patrilineal) inilah kemudian melahirkan banyak kajian untuk lebih menjelaskan dan justru mempertanyakan tentang asumsi bahwa berbagai fenomena di Minangkabau cenderung menunjukkan pola hubungan yang bertentangan atau meminjam istilah Tanner cenderung menunjukkan fenomena “dispute”.

Namun ada kecendrungan, para peneliti di akhir tahun 1990-an atau di awal-awal tahun 2000-an ini kembali dibigungkan dengan fenomena-fenomena yang dispute tersebut. Hal ini misalnya terlihat dari beberapa kajian dan pemikiran yang cenderung mencoba “merekonstruksi” atau “merevitalisasi” budaya Minangkabau, atau dengan kata lain mencoba “menyusun” kembali budaya Minangkabau tersebut setelah mengalami berbagai “perubahan” dan “pembongkaran” disana-sini akibat perkembangan dunia yang juga ikut nendera dunia Minangkabau. Masalahnya aspek-aspek apa yang akan direkontruksi dan direvitalisasi, bukanlah masyarakat Minangkabau justru menghendaki hal tersebut terjadi (sakali aia gadang sakali tapian barubah). Pada periode-periode awal penelitian di Minangkabau (1950-an) yang kebanyakan berasal dari Belanda, sudah coba dijelaskan bagaimana gambaran budaya Minangkabau melalui kajian-kajian tentang adat dan tradisi yang berkembang. Namun justru peneliti seperti Keebet von Benda-Backmann sendiri (2001) dan juga muridnya seperti Renske Biezeveld (2001) yang juga berasal dari Belanda, justru kembali mempertanyakan mengapa aturan-aturan yang berkembang di masyarakat Minangkabau justru cenderung menunjukkan sifat “tidak teratur”, “tidak memiliki acuan yang jelas” atau dengan kata lain “dispute”.

Saya mengasumsikan, kajian-kajian terbaru tentang Minangkabau banyak bergerak dari kaca mata kultural yang menempatkan fenomena budaya di Minangkabau sebagai bagian dari proses perubahan sosial. Para peneliti ini sebenarnya menyadari bahwa dalam nilai-nilai budaya Minangkabau aspek perubahan dianggap sebagai hal yang biasa, berangkat dari pepatah adatnya yang mengatakan “sakali air agadang, sakali tapiah barubah” (sekali banjir datang, maka tempat pemandian juga akan berubah). Namun ketika melihat berbagai fenomena yang berkembang menunjukkan arah yang “aneh secara teori” atau “sulit untuk dibaca” dalam kacamata teori perubahan sosial atau dari kacamata teori kontinuitas-diskontinuitas, para peneliti ini menjadi “kelabakan”. Inilah yang menurut saya yang menyebabkan munculnya aktifitas para peneliti-peneliti tentang Minangkabau untuk “merekonstruksi” atau “merevitalisasi” budaya Minangkabau tersebut.

Terpakunya cara pandang peneliti yang cenderung selalu melihat berbagai fenomena melalui kacamata kultural seperti ini, sebenarnya belum cukup untuk menjelaskan fenomena Minangkabau yang melegalkan perubahan tersebut. Oleh sebab itu mungkin perlu melihatnya dengan cara pandang lain, yaitu cara pandang struktural[3]. Ini diasumsikan karena berbagai fenomena yang berkembang di masyarakat Minangkabau sebenarnya telah terstruktur, sehingga pergerakan-pergerakan berbagai fenomena yang dianggap “tidak beraturan” tersebut sebenarnya hanyalah gerakan-gerakan “transformasi” belaka, atau dalam pepatah Minangkabau, hanya “batuka baruak jo cigak” (berubah beruk jadi kera). Artinya berbagai fenomana yang berkembang di masyarakat Minangkabau pada intinya hanya berubah di level empirik belaka (bertukar kulit), tetapi sebenarnya di level yang lebih abstrak yaitu level pemikiran — atau meminjam istilah Levi-Strauss dengan istilah “savage though” — sebenarnya bersifat tetap.

Berangkat dari pemikiran tersebut, maka menurut saya, pandangan tentang dispute berkenaan dengan berbagai fenomena di masyarakat Minangkabau lebih disebabkan karena struktur masyarakatnya memiliki struktur yang dispute atau dengan kata lain, struktur masyarakat Minangkabau sebenarnya adalah “struktur dualisme” atau memiliki “struktur ambiguitas”[4], tetapi masalahnya — sekali lagi — konsep dualisme atau ambiguitas ini sering dipandang oleh sebagai konsep yang cenderung “negatif”. Dualisme yang dimaksudkan dalam tulisan ini lebih sebagai sebuah kondisi dimana dalam sebuah masyarakat ditemukan adanya dua aspek yang cenderung berbeda bahkan saling bertentangan, namun berada dalam sebuah arena yang sama. Nasroen (1950), melihatnya melalui perandaian seperti sebuah gulai, dimana bahan bakunya terdiri dari berbagai sumber, berbagai rasa dan berbagai bentuk. Namun sebagai sebuah kesatuan (gulai) maka dia bercampur menjadi satu dan saling mendukung satu sama lain, bahkan terkadang tidak diketahui lagi ujud dari bahan-bahan tersebut. Dualisme masyarakat Minangkabau seperti beberapa diantaranya dicontohkan oleh Saanin (1960) seperti adanya dua lareh (Koto Piliang dan Bodi Caniago), dua pola politik (manitiak dari ateh – mambusek dari bumi), dua pola pengasuhan (anak dipangku – kamanakan dibimbing), posisi yang mendua bagi seorang suami (abu diateh tungku – manatiang minyak panuah), dan lain-lain.

Ulasan bahwa masyarakat Minangkabau memiliki struktur yang dualisme seperti ini sebenarnya sudah pernah disinggung oleh Josselin de Jong (1960); Tanner, 1969; Dobbin, 1977, termasuk beberapa penulis Minangkabau sendiri (lihat misalnya Abdullah, 1966; Saanin, 1989; Maarif, 1996). Secara struktural, sebenarnya sifat dualisme dalam masyarakat Minangkabau ini sudah diindikasikan oleh berbagai penulis yang berbasis perspektif strukturalisme. Needham (1980) misalnya mengatakan bahwa dalam masyarakat yang menjalankan prinsip matrilineal sebagai landasan kehidupan sosialnya, maka sifat dualisme (dual organization) seperti ini akan selalu ditemui. Oleh kaum strukturalisme seperti Needham, hal ini diasumsikan sebagai akibat pentingnya posisi wanita dalam pertukaran sosial, khususnya dalam hubungan perkawinan. Bahkan Ekeh (1974) secara lebih  luas menggambarkan hal ini sebagai akibat pertukaran sosial (social exchange) dalam berbagai aktifitas dalam kehidupan sosialnya.

Oleh sebab itu, saya setuju dengan apa yang pernah dilontarkan oleh Mestika Zed (1992; 2004) yang melihat bahwa cara pandang kultural yang dipakai selama ini ternyata belum cukup untuk menjelaskan fenomena-fenomena di masyarakat Minangkabau, untuk itu mungkin perlu melihat fenomena-fenomena ini dengan menggunakan cara pandang lain seperti cara pandang struktural. Akan tetapi cara pandang struktural ini bukanlah sebagai satu-satunya cara pandang dalam membaca fenomena-fenomena tersebut, tetapi beberapa alasan yang belandasi penggunaan cara pandang ini antara lain : (1) Salah satu konsep penting dalam strukturalisme adalah “oposisi binari”, dan aplikasi konsep ini menurut saya cukup terlihat dalam berbagai pengklasifikasian fenomena di Minangkabau baik dalam bentuk struktur diametrik, konsentrik maupun triadik (konsep yang dikutip dari Levi-Strauss, 1963). (2) Ada kecenderungan fenomena-fenomena yang berkembang dalam masyarakat Minangkabau, apabila dipandang dari kacamata “perubahan sosial” tidak merubah secara frontal nilai-nilai dasar (nilai-nilai adat) yang berkembang dan dikembang dalam masyarakatnya. Masyarakat Minangkabau mengenal ada dua jenis adat yaitu adat yang babuhua mati dan adat yang babuhua sentak (adat yang terikat mati sehingga sulit untuk dilepas, serta adat yang ikatannya mudah dilepas). Perubahan sosial di Minangkabau, menurut saya cenderung masih terjadi dalam tataran adat babuhua sentak dan tidak pada tataran adat babuhua mati. Ini terbaca dari gambaran masyarakatnya, dimana sebesar apapun perubahan sosial yang terjadi, tetapi nilai-nilai adat cenderung tetap kuat bertahan.

Kalau kita setuju untuk mengatakan bahwa masyarakat Minangkabau memiliki struktur dualisme, maka kita bisa membayangkan begitu besarnya potensi konflik internal yang bisa terjadi didalam masyarakat Minangkabau ini. Besarnya potensi konflik ini membuat Taufik Abdullah (1966) menyebut kondisi masyarakat Minangkabau ini sebagai “medan pertempuran” (the battle field) yang setiap saat bisa meletus dan menjadi arena perang yang sebenarnya. Namun dalam kenyataannya, kondisi dualisme ini justru tidak membuat masyarakat Minangkabau menjadi disharmoni atau menjadikan masyarakatnya selalu mengalami konflik berkepanjangan. Dengan kata lain, walaupun masyarakatnya terkondisi dalam situasi dualisme yang bisa saja menciptakan kondisi disharmoni, namun dibalik kondisi tersebut juga terselip adalah nilai-nilai yang mampu menciptakan keharmonisan. Artinya, di dalam masyarakat Minangkabau itu sendiri, sebenarnya ada nilai-nilai yang mampu mensintesiskan akan adanya dualisme tersebut, sehingga wajar kalau Josselin de Jong (1960) menyebut kondisi masyarakat Minangkabau ini sebagai kondisi masyarakat yang “walaupun bermusuhan namun tetap dalam persahabatan” (hostile in frienship). Sementara Nasroen (1950) lebih suka menyebut kondisi ini dengan istilah “kesatuan dalam keragaman” dan Saanin (1960) menyebutnya dengan istilah “dari dualisme menuju keesaan”.

Dalam kajian strukturalisme, maka kodisi masyarakat Minangkabau seperti ini dapat disebut sebagai bentuk masyarakat dengan struktur triadik (levi-Strauss, 1966), yaitu sebuah kondisi dimana masyarakatnya terbelah menjadi 3 kelompok bagian. Dalam pandangan kaum strukturalisme, struktur triadik ini akan terdiri dari dua komponen yang selalu beroposisi (binary opposition) dan satu komponen lainnya adalah posisi antara. Kalau dua komponen yang beroposisi ini sifatnya riil, maka posisi antara terkadang keberadaannya bersifat tersembunyi (hidden reality). Salah satu gambaran tentang struktur Minangkabau yang memiliki ciri struktur triadik ini, sangat jelas terlihat misalnya dalam berbagai aspek kehidupan di masyarakat Minangkabau. Struktur tridik ini misalnya tergambar dalam sistem lareh dimana dua komponen, yaitu lareh Koto Piliang dan lareh Bodi Caniago cenderung memiliki ciri yang berbeda (beroposisi). Namun dibalik dualisme sistem lareh tersebut juga terselip sebuah lareh yang keberadaannya cenderung tersembunyi, yaitu lareh Nan Panjang, dimana keberadaannya dianggap “Koto Piliang indak, Bodi Caniago antah”.

Mengikuti tambo yang berkembang dalam masyarakat Minangkabau, maka lareh Nan Panjang adalah sebutan bagi kelompok masyarakat (kaum dan suku) yang dibangun oleh Sri Maharajo Dirajo sebelumnya di daerah Pariangan dan Padang Panjang, atau jauh sebelum Datuk Katamanggungan dan Datuk Prapatiah Nan Sabatang menyusun dan mengembangkan sistem lareh Koto Piliang dan Bodi Caniago itu sendiri. Namun penamaan dan pengelompokan daerah Pariangan dan Padang Panjang sebagai pemilik dan pengguna sistem lareh Nan Panjang, barulah diberikan setelah sistem lareh tersebut dipertegas oleh duo datuak tersebut. Artinya jauh sebelum sistem lareh Koto Piliang dan Bodi Caniago dipertegas, sebenarnya telah ada sistem sebelumnya yang dibangun dan diberlakukan oleh Sri Maharajo Diarajo (orang tua duo datuak ini) bersama dengan para pengikut-pengikutnya. Namun setelah munculnya dua larehlareh Nan Panjang, lebih memposisikan diri sebagai kelompok penetralisir dari dua lareh yang ada tersebut. yang satu sama lain relatif berbeda, maka keberadaan

Dari hasil penelitian, menunjukkan bahwa struktur triadik sistem lareh ini, secara struktural ternyata bertransformasi dalam berbagai aktifitas kehidupan masyarakatnya, termasuk dalam aktifitas perkawinan yang berkembang dan dikembangkan dalam masyarakat Minangkabau, baik di nagari yang menggunakan adat salingka nagari Koto Piliang maupun di nagari yang menggunakan adat salingka nagari Bodi Caniago. Dalam sistem perkawinan, keberadaan kelompok penetralisir yang ditunjukkan oleh lareh Nan Panjang ini, tidak saja ditunjukkan melalui posisi-posisi aktor tertentu dalam setiap musyawarah yang dilakukan, tetapi juga teraplikasi melalui pemberian peran kepada aktor-aktor yang secara adat sebenarnya adalah “urang asing” dalam kelompoknya. Pemberian posisi-posisi tertentu ini, secara jelas dapat kita lihat ketika diadakan musyawarah yang melibatkan para mamak rumah (atau penghulu), yaitu posisi yang akan “menilai dan mengadili” apabila  musyawarah tersebut dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlalu. Di nagari dengan adat salingka nagari Bodi Caniago, posisi-posisi ini ditempati oleh jamba kalimo (penilai menurut adat) dan angku kadi (penilai menurut syarak), sementara di nagari yang menggunakan adat salingka nagari Koto Piliang, posisi sebagai “penilai menurut adat dan syarak” ditempati oleh para mamak rumah (atau penghulu) undangan dan anak kamanakan. Kalau para mamak rumah (atau penghulu) lebih menjalankan fungsinya sebagai penilai secara formal yaitu dalam aktifitas musyawarah tersebut, maka para anak kamanakan menjalankan fungsinya sebagai penilai secara informal yaitu dalam bentuk gunjingan di masyarakat.

Struktur triadik seperti ini juga terlihat dalam peran yang diberikan kepada aktor yang terlibat dan dilibatkan dalam menyusun kesepakatan perkawinan itu sendiri. Di nagari Koto Piliang, hal ini sangat jelas sekali terlihat dalam pelibatan sumando sebagai salah satu aktor yang dilibatkan dalam membentuk dan menyusun kesepakatan perkawinan tersebut. Disini, terbentuknya sebuah kesepakatan perkawinan antar dua kelompok keluarga, bisa terjadi karena adalah kolaborasi antara mamak rumah (atau penghulu) dengan sumando. Dalam konteks ini mamak rumah (atau penghulu) menjalan strategi-strategi politik di level atas (level pimpinan), sementara para sumando melakukan strategi-strategi politik di level bawah (level anak kamanakan). Artinya, para mamak rumah (atau penghulu), sesuai dengan tugas, fungsi dan stratanya, lebih difungsikan untuk melakukan strategi-strategi politiknya dalam prosesi manikek janjang, manapik bondua (mengesahkan kesepakatan) maka sumando akan melakukan strategi-strategi politiknya dengan aktifitas marosok (menyusun rencana-rencana bentuk kesepakatan yang akan diambil oleh para pimpinan). Strategi yang dilakukan oleh para mamak rumah (atau penghulu)) dan para sumando ini akan dipertemukan dengan cara saling memberi informasi secara vertikal sesuai dengan adat yang dipakai yang manitiak dari ateh. Artinya mamak rumah (atau penghulu)) akan “memerintahkan” kepada sumando untuk melakukan strategi-strategi politik dalam bentuk marosok, dan sumando pun akan “melaporkan” hasil aktifitas marosok yang dia lakukan tersebut untuk kemudian minta ditindaki lanjuti oleh mamak rumah (atau penghulu)) dalam bentuk kesepakatan manikek janjang manapiak bondua.

Gambaran ini, sekaligus menunjukkan bahwa sebenarnya ada dualisme dalam adat Minangkabau dalam memposisikan sumando itu sendiri. Secara ideal, sumando adalah urang asing di tengah-tengah kerabat istrinya, dimana keberadaannya sering diakui sebagai abu diateh tungku (abu diatas tungku), sehingga para sumando ini cenderung tidak diberi peran dalam berbagai aktifitas yang dilakukan oleh kelompok kerabat istrinya. Akan tetapi dengan memberikan peran dalam aktifitas marosok tersebut, kesan sebagai urang asing justru tidak terlihat lagi, apalagi perannya justru dipadukan dengan peran mamak rumah (atau penghulu)) di level atas, sebagai orang yang akan menindak lanjuti hasil kerja sumando yang bermain di level bawah. Disamping itu, seorang mamak rumah (atau penghulu)) juga memiliki para pendamping (manti, malin, dan dubalang) yang seharusnya menggantikan peran yang dilakukan oleh seorang mamak rumah (atau penghulu)), akan tetapi justru para pendamping ini tidak difungsikan untuk memainkan peran tersebut. Sesuai dengan adatnya manitiak dari ateh, maka “perintah” yang diberikan oleh seorang mamak rumah (atau penghulu), seharusnya hanya bisa diaplikasikan kepada anak-kamanakan nya saja, dan tidak kepada anak-kamanakan dari mamak rumah (atau penghulu) orang lain. Sesuatu yang dianggap tidak pantas apabila seseorang memberikan “perintah” kepada orang lain yang justru bukan anggota dari kelompoknya (urang asing). Sebaliknya urang asing juga bisa mengelak dan menolak “perintah” tersebut apabila yang memerintah dirinya justru bukan orang yang dianggap sebagai pemimpinnya. Secara adat, seorang mamak rumah (atau penghulu), dengan kekuasaan yang dimilikinya bisa saja memerintahkan anak-kamanakan nya untuk memainkan peran dalam aktifitas marosok tersebut, yang secara komunal justru “lebih aman” untuk tidak membuat malu nama kelompoknya. Hal ini bisa saja muncul sebagai akibat peran yang dimainkan oleh urang sumando (sebagai urang asing) ketika melakukan  perannya dalam marosok tersebut.

D. KESIMPULAN : ALAM NAN TAKAMBANG JADIKAN GURU

Keunikan masyarakat Minangkabau sudah banyak digambarkan oleh banyak peneliti sebelumnya. Paparan dalam tulisan ini hanyalah sebuah cara pandang lain dalam melihat “keunikan” Minangkabau tersebut. Hal ini didasari karena pembicaraan tentang dualisme dalam masyarakat sering dihindari dengan pemikiran untuk menghindari efek negatif dari pembicaraan tersebut (mudah-mudahan saya saya duga). Namun apapun pandangan awam tentang konsepsi dualisme tersebut, secara empiris kasus Minangkabau menunjukkan bahwa dualisme tersebut hidup dan terlihat secara jelas. Filosofi yang tercermin dalam pepatah mambusek dari bumi, yang dipersepsikan sebagai sikap demokratis Minangkabau selama ini, secara jelas berseberangan dengan pepatah manitiak dari ateh yang jelas-jelas adalah sikap aristokratis yang ditunjukkan oleh masyarakat Minangkabau tersebut.

Contoh-contoh lain oposisi binari seperti ini banyak ditemukan dalam kehidupan masyarakat Minangkabau. Walaupun demikian, dalam oposisi yang ada, keharmonisan juga diciptakan, dan dinamika seperti ini jelas-jelas dituangkan dalam nilai-nilai budaya masyarakatnya (sakali aia gadang, sakali tapian barubah). Oposisi dalam keharmonisan ini juga diakui banyak penulis sebagai dasar yang telah diciptakan sejak awal oleh dua nenek moyang masyarakat Minangkabau yaitu Perpatih nan Sabatang dan Datuk Katemenggungan. Oleh sebab itu menurut saya adalah hal yang tidak benar kalau banyak fenomena yang sedang berkembang dalam masyarakat Minangkabau, lebih dilihat sebagai sebuah proses perubahan sosial. Karena perubahan sosial (termasuk budaya) lebih mengarah pada penempatan fenomena sebagai sebuah entitas yang tetap, padahal dalam banyak kasus justru aspek-aspek perubahan tersebut cenderung berulang. Disinilah konsepsi Levi-Strauss tentang “transformasi” mendapatkan tempatnya.

Untuk itu yang diperlukan adalah analisis lebih jauh mengapa dan bagaimana hal ini hidup dan mempengaruhi kehidupan masyarakat pemiliknya. Mestika Zed (1992) misalnya pernah mengungkapkan bahwa mengkaji Minangkabau tidak bisa hanya melalui pendekatan budaya saja yang hanya menggambarkan fenomena empiris dalam masyarakat saja, tetapi perlu dilakukan dengan pendekatan struktural dimana banyak elemen perlu mendapat porsi dalam penjelasan tersebut. Saya menangkap kajian struktural yang dimaksudkan tidak sekedar hanya menjelaskan elemen-elemen dalam struktur tersebut saja, tetapi yang peling penting adalah menjelaskan pola hubungan (Levi-Strauss lebih suka menggunakan kata “relasi”) untuk menjelaskan fenomena masyarakat Minangkabau tersebut.

E. DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Taufik. 1966, “Adat and Islam: An Examination of Conflict in Minangkabau” dalam Indonesia No.2 (Okotober)  p.1-24.

Abdullah, Taufik. 1972, “Modernization in Minangkabau Word: West Sumatera in the Early Decades of the Twentieth Century” in Cultural and Politics in Indonesia (edited by Claire Holt & Benedict R.O.G. Anderson & James Siegel). Ithaca, NY: Cornell University.

Ahimsa-Putra, Heddy Shri. 2001. Strukturalisme Levi-Strauss, Mitos dan Karya Sastra. Yogyakarta: Galang Press.

Amir M.S. 2001. Adat Minangkabau. Pola dan Tujuan Hidup Orang Minangkabau. Jakarta: PT. Mutiara Sumber Widya.

Arifin, Zainal. 2004. Dari Dualisme Menuju Keesaan: Budaya Politik Masyarakat Minangkabau. Penelitian Hibah Bersaing, Dirjend Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional RI. 2005.

Arifin, Zainal. 2004. Kompromi Sebagai Dasar Kehidupan Orang Minangkabau. Disampaikan dalm Seminar Internasional “Kebudayaan Minangkabau dan Potensi Etnik dalam Paradigma Multikultural” yang diadakan oleh Fakultas Sastra Universitas Andalas di Hotel Inna Muara tanggal 23-24 Agustus 2004.

Arifin, Zainal. & Rani Emilia & Afrizal. 2001. Public Service di Indonesia: Kasus di Sumatera Barat. Yogyakarta: Pusat Penelitian Kependudukan dan Kebijakan (PPKK) Universitas Gadjah Mada.

Azwar, Welhendri. 2001. Matrilokal dan Status Perempuan dalam Tradisi Bajapuik. Yogyakarta: Galang Press.

Bachtiar, Harsja. 1967, “Negeri Taram: A Minangkabau Village Community” in Village in Indonesia (edited Koentjaraningrat). Ithaca, NY: Cornell University Press.

Benda-Backmann, Keebet von. 2000, Goyahnya Tangga Menuju Mufakat. Peradilan Nagari dan Pengadilan Negeri di Minangkabau. Jakarta: Grasindo. (original published 1984, “The Broken Stairway to Concensus: Vilage Justice and State Courts in Minangkabau”).

Biezeveld, Renske. 2001. “Nagari, Negara dan Tanah Komunal di Sumatera Barat” dalam Franz von Benda-Backman & Keebet von Benda-Backmann & Juliette Koning (eds). Sumberdaya Alam dan Jaminan Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Chadwick, R.J. 1991, “Matrilineal and Inheritance & Migration in a Minangkabau Community” in Indonesia No.51 (April) p.47-81.

Davis, Carol. 1995. “Hierarchy or Complementarity? Gendered Expressions of Minangkabau Adat” in Indonesia Circle No.67. p.273-292.

Datuk Batuah, Ahmad. & A. Datuk Majoindo. 1956. Tambo Minangkabau dan Adatnya. Djakarta: Balai Pustaka.

Djamaris, Edward. 2002. Pengantar Sastra Rakyat Minangkabau. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Dobbin, Christine. 1974, “Economic Change in Minangkabau as Factor in the Rise of the Padri Movement (1784-1830)” in Indonesia No.23 (April). p.1-37.

Ekeh, Peter P. 1974. Social Exchange Theory. London: Heinemann.

Esten, Mursal. 1993. Minangkabau, Tradisi dan Perubahannya. Padang: Angkasa Raya

Hakimy, Idrus Dt. Rajo Penghulu. 1991. Rangkaian Mustika Adat Basandi Syarak di Minangkabau. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Hamka. 1951. Kenang-Kenangan Hidup. Kuala Lumpur: Pustaka Antara.

Josselin de Jong, P.E. de. 1960. Mnangkabau and Negeri Sembilan. Socio-Political Structure in Indonesia. Jakarta: Bhratara.

Kahin, Audrey. 2005. Dari Pemberontakan Menuju Integrasi. Sejarah Perjuangan Masyarakat Minangkabau 1930-1998. Jakarta. Yayasan Obor.

Kato, Tsuyoshi. 1982, Matriliny and Migration. Evolving Minangkabau in Indonesia. Ithaca-London: Cornell University Press.

Levi-Strauss, Claude. 1963. Structural Anthropology I. New York: Basic Books.

Maarif, Ahmad Syafei. 1996. “Gagasan Demokrasi dalam Perspektif Budaya Minangkabau” dalam: Mohammad Najib, dkk (eds), Demokrasi dalam Perspektif Budaya Nusantara. Yogyakarta. LKPSM-NU DIY.

Naim, Mochtar (ed). 1968. Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris Minangkabau. Padang: Center for Minangkabau Studies.

Naim, Mochtar. 1973, Merantau, Minangkabau Voluntary Migration. Ph.D dissertation, University of Singapore.

Nasroen. 1957. Dasar Falsafah Adat Minangkabau. Jakarta: Penerbit CV Pasaman.

Needham, Rodney. 1980. “Principles and Variations in the Structure of Sumbanese Society” dalam (James J. Fox) “The Flow of Life: Essays on Eastern Indonesia” Cambridge : Harvard University Press.

Oki, Akira. 1977, Social Change in the West Sumatran Village (1908-1945). Ph.D. dissertation, Australian National University.

Radjab, Muhammad. 1969. Sistem Kekerabatan Minangkabau. Padang: Centre for Minangkabau Studies Press.

Saanin, H.H.B. Datuk Tan Pariaman. 1989. “Kepribadian Orang Minangkabau dan Psikopatologinya” dalam M.A.W.Brouwer (eds). Kepribadian dan Perubahannya. Jakarta: Penerbit Gramedia.

Sairin, Sjafri. 2002. Perubahan Sosial Masyarakat Indonesia. Perspektif Antropologi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sairin, Sjafri. 1996. “Demokrasi dalam Perspektif Kebudayaan Minangkabau” dalam: Mohammad Najib, dkk (eds), Demokrasi dalam Perspektif Budaya Nusantara. Yogyakarta. LKPSM-NU DIY.

Tanner, Nancy. 1969 “Disputing and Dispute Settlement Among minangkabau of Indonesia” in Indonesia No.8 (April). p.21-68.

Wahid, KH. Abdurrahman. 1996. “Demokrasi Perspektif Agama dan Negara” dalam Demokrasi dalam Perspektif Budaya Nusantara (Editor, Mohammad Najib, dkk). Yogyakatya: LKPSM-NU DIY.

Zed, Mestika et.al. (eds). 1992. Perubahan Sosial di Minangkabau. Padang : Pusat Studi Perubahan Sosial-Budaya.


[1] Staf pengajar di jurusan Antropologi FISIP Universitas Andalas Padang.

[2] Dualisme dalam pandangan awam, sering dilihat sebagai hal yang tidak konsisten, tidak punya sikap yang tegas, seperti baling-baling dan lain-lain yang berkonotasi negatif.

[3] Disini dibedakan antara pandangan kaum Struktural (dan) fungsional dengan pandangan kaum Strukturalisme, bahkan banyak ahli juga cendrung membedakan antara strukturalisme bergaya Belanda,  strukturalisme bergaya Amerika dan strukturalisme bergaya Perancis (lihat Ahimsa-Putra, 2001). Strukturalisme dalam tulisan ini lebih ditekankan ada pandangan strukturalisme Perancis yang dikembangkan oleh Levi-Strauss.

[4] Konsep ambiguitas Minangkabau ini juga pernah dikemukakan oleh Sjafri Sairin (2000) yang melihat masyarakat Minangkabau sekarang sedang memasuki tahapan ambiguitas atau transisional. Namun agak sedikit berbeda dengan Sjafri Sairin, pandangan saya tentang ambiguitas disini lebih sebagai sebuah struktur, bukan sebagai fenomena empirik.

MAKANAN SEBAGAI SIMBOL BUDAYA[1]

Oleh : Zainal Arifin[2]

A. Pendahuluan

Masyarakat Minangkabau adalah salah satu masyarakat yang telah berhasil mengembangkan pengolahan berbagai sumber daya alamnya menjadi berbagai jenis makanan. Tetapi yang menarik, jenis makanan berbahan dasar daging justru menjadi jenis makanan yang lebih dominan. Ini menarik, karena masyarakat yang mengembangkan budaya pertanian dan perdagangan, justru menjadikan daging sebagai konsumsi utamanya.

Makanan sebagai material budaya dapat kita pahami dalam dua sisi, yaitu makanan sebagai sesuatu yang telah menjadi tradisi budaya dalam kehidupan sebuah masyarakat (life culture), dan makanan sebagai gaya hidup yang dijadikan sebagai suatu budaya yang dikembangkan (style culture). Apabila budaya kehidupan sifatnya diwariskan dari generasi ke generasi (generic), maka gaya hidup sebagai budaya sifatnya dikembangkan secara kontekstual (differential).

Artikel ini sendiri mencoba memahami mengapa jenis makanan berbahan dasar daging (samba) justru menjadi konsumsi utama masyarakat Minangkabau, dan potensi yang bisa kita kembangkan dari fenomena tersebut.

B. MAKANAN SEBAGAI SIMBOL BUDAYA

Pada masyarakat Minangkabau, berbagai jenis bahan yang berasal dari alam (tumbuhan dan hewani) telah mampu diolah menjadi berbagai jenis makanan. Apabila jenis bahan tumbuhan lebih banyak diolah menjadi jenis makanan ringan (kue dan cemilan), sementara jenis bahan hewani lebih banyak diolah menjadi lauk-pauk (samba). Kue dan cemilan, karena sifatnya lebih sebagai makanan tambahan (cemilan) dan makanan penutup (parabuang), maka ia akhirnya lebih dikenal melalui informasi wisata atau melalui oleh-oleh yang dibawa wisatawan ketika berkunjung ke ranah Minangkabau. Sementara samba, karena lebih banyak tampil dalam keseharian masyarakat, maka orang Minangkabau akhirnya lebih banyak dikenal melalui samba yang dikonsumsinya. Ini semakin menguat melalui Rumah Makan Padang yang banyak tersebar di seluruh pelosok tanah air.

Ini menarik, karena secara ekologis, idealnya masyarakat pengkonsumsi daging adalah masyarakat yang lebih mengembangkan budaya peternakan sebagai mata pencaharian utamanya. Sementara masyarakat yang lebih mengembangkan budaya pertanian justru akan menjadi masyarakat pengkonsumsi sayuran. Ini justru berbeda dengan masyarakat Minangkabau yang mengembangkan budaya pertanian dan perdagangan, justru sebaliknya dimana daging akhirnya menjadi konsumsi utama. Bahkan sulit kita temui di setiap rumah makan Minangkabau yang akan menyuguhkan berbagai jenis sayuran, kecuali yang umum terlihat adalah pucuak parancih (daun singkok). Artinya ada sesuatu yang berbeda (lokalitas) mengapa orang Minangkabau yang mengembangkan budaya pertanian, justru menjadi masyarakat pengkonsumsi daging.

Mengikuti pemikiran ahli materialisme budaya, kecenderungan ini lebih disebabkan karena pada masyarakat petani, dimana sayur melimpah, membuat daging akhirnya menjadi barang (material) yang langkah dan makanan dari bahan daging akhirnya menjadi jenis makanan yang bergengsi. Walaupun hewan ayam, itik dan bebek cenderung menjadi hewan peliharaan di masyarakat petani, namun jenis hewan ini bukan menjadi konsumsi harian, tetapi akan dikorbankan dalam peristiwa-peristiwa penting seperti dalam upacara. Semakin penting dan besar upacara yang dilakukan, maka jenis hewan yang dikorbankan pun adalah jenis hewan yang langka untuk didapatkan. Langkah di sini, bisa dalam artian jumlahnya yang besar (ayam dan ikan) atau hewan yang secara ekonomi sulit didapat dan dipelihara (kerbau, sapi dan kambing).

Berangkat dari pemikiran tersebut, maka kita bisa berasumsi bahwa daging dalam konteks masyarakat Minangkabau, pada awalnya adalah jenis makanan langkah dan bergengsi, yang kemudian diteruskan dari generasi ke generasi (generic culture). Oleh sebab itu, dalam setiap upacara yang dilakukan, kita bisa melihat dimana jenis makanan olahan dari daging ini (samba) tidak saja sekedar sebagai santapan belaka, tetapi juga menjadi simbol untuk menunjuk identitas seseorang. Ini akan kita temukan misalnya dalam hidangan upacara, dimana ada sebuah jenis makanan khusus (kapalo jamba) yang dihidangkan. Kapalo jamba haruslah terbuat dari bahan daging khusus (kepala hewan) atau daging yang dimasak dan diolah secara khusus (ayam singgang atau gulai ikan utuh). Sesuai dengan istilahnya — kapalo jamba (kepala hidangan) — maka jenis makanan ini memang harus berbeda dengan jenis makanan lainnya, karena peruntukannya juga berbeda (untuk pemimpin atau orang yang dihormati).

Tradisi makan daging dalam masyarakat Minangkabau ini disisi lain juga telah melahirkan konsep makan yang berbeda dengan konsep makan di masyarakat lain. Makan akhirnya lebih dimaknai sebagai tradisi makan nasi beserta lauk-pauknya (samba), sehingga belum dianggap makan apabila hanya makan nasi (nasi goreng) atau nasi dengan sayuran (lontong atau mie rebus), atau makan daging tanpa nasi (KFC). Konsepsi inilah yang membuat berbagai jenis makanan siap saji atau jenis makanan yang tidak menggunakan samba sebagai bagian dari makanannya, relatif kurang berkembang di masyarakat Minangkabau, dan kalaupun bertahan, cenderung hanya dinikmati oleh sekelompok orang tertentu saja.

Pada satu sisi, kegemaran makan daging ini, di satu sisi telah membuat orang Minangkabau akhirnya menjadi salah satu etnis yang cukup banyak menginap penyakit kolestrol dan jantung. Namun di sisi lain, makan jo samba ini adalah potensi positif yang bisa kita kembangkan lebih jauh, karena kekhasan ini sudah mengakar di masyarakat Minangkabau (life culture). Tidak bisa kita pungkiri ternyata dalam banyak kasus label “masakan padang” menjadi jaminan “mutu” bagi kebertahanan usaha rumah makan di banyak daerah di Indonesia. Bahkan di kota Padang sendiri, berbagai jenis makanan siap saji justru tidak banyak yang bisa bertahan, atau karena memang makanan siap saji ini, bagi masyarakat Minangkabau lebih dikonsepkan sebagai makanan selingan belaka ?

Namun kita juga tidak bisa memungkiri bahwa tidak semua rumah makan berlabel “masakan padang” (termasuk di kota Padang sendiri) bisa bertahan lama. Ketidakbertahan ini berkemungkinan karena terjadinya perubahan tampilan, rasa, penyajian dan pelayanan (disamping masalah harga) yang tidak lagi mengikuti selera pasar. Dalam banyak kasus ketika rumah makan Padang mulai dijejali banyak konsumen, maka ada kecenderungan upaya mempertahankan rasa, tampilan dan penyajian mulai goyah. Oleh sebab itu, upaya mempertahankan selera pasar (style culture) juga menjadi perlu bagi pengembangan potensi makan daging ini.

Belajar dari fenomena di atas, maka upaya kita untuk mempopulerkan dan menambah nilai ekonomi berbagai jenis makanan yang ada di masyarakat kita (Minangkabau), haruslah terus menggali potensi makanan sebagai life culture. Namun disisi lain kehadiran makanan ini juga harus mempertimbangkan style culture yang sedang berkembang (kontekstual). Melalui cara pandang ini maka kita juga sebenarnya bisa mengembangkan berbagai jenis cemilan atau kue (parabuang) yang selama ini banyak diposisikan sebagai jenis makanan selingan belaka. Padahal secara budaya, parabuang sebenarnya adalah satu kesatuan dengan daging (samba) dalam setiap hidangan-hidangan utama. Dalam berbagai konteks hidangan resmi seperti upacara misalnya, keberadaan hidangan daging (kapalo jamba) justru harus disertai dengan parabuang. Apabila kapalo jamba sering menjadi simbol dari sebuah penyatuan, maka parabuang akhirnya menjadi simbol dari proses dan keinginan untuk menyatu. Bahkan pada banyak kasus, terkadang kehadiran kapalo jamba dan parabuang ini, juga akan disertai dengan buah-buahan seperti pisang yang dianggap sebagai simbol bahwa telah terjadi sebuah kesepakatan.

C. Pustaka

Abdullah, Irwan. 2006. Konstruksi dan Reproduksi Kebudayaan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Azwar, Welhendri. 2001. Matrilokal dan Status Perempuan dalam Tradisi Bajapuik. Yogyakarta: Galang Press.

De Jong, P.E. de Josselin. 1960. Minangkabau and Negeri Sembilan. Socio-Political Structure in Indonesia. Jakarta: Bhratara.

Mitchell, Istutiah Gunawan. 1969. “The Socio-Cultural Environment and Mental Disturbance: Three Minangkabau Case Histories” in Indonesia No.7 (April) p.123-137.

Semedi, Pujo. “Evolusi Tekhnologi Subsistensi” dalam Humaniora  No. I tahun 1995, p. 62-76.

Tanner, Nancy. 1969 “Disputing and Dispute Settlement Among Minangkabau of Indonesia” in Indonesia No.8 (April). p.21-68.


[1] Makalah ini disampaikan dalam seminar “Pelestarian Makanan Tradisional di Era Globalisasi” yang diadakan oleh Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional (BPSNT) Padang, pada tanggal 2 Desember 2009.

[2] Staf pengajar di Jurusan Antropologi FISIP Universitas Andalas, Padang

Blog pada WordPress.com. | Tema: Motion oleh volcanic.
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.